Kemensos Belum Tetapkan Margono Jadi Pahlawan Nasional
Usulan pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Raden Mas (RM) Margono Djojohadikusumo, kakek Presiden Prabowo Subianto, masih belum mendapatkan keputusan akhir dari pemerintah.
Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan nama Margono masih berada dalam tahap penelitian dan pengkajian oleh Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP). Hasil kajian tersebut nantinya menjadi salah satu dasar dalam menentukan kelanjutan proses pengusulan.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan belum ada penetapan Margono sebagai Pahlawan Nasional 2026.
“Belum (ditetapkan), ada di TP2GP itu, nanti dilaporkan setelah selesai dikaji. Masih belum,” ujar Gus Ipul di Kantor Kemensos, Jakarta, Senin (7/9/2026).
Dengan demikian, status Margono saat ini masih sebatas tokoh yang diusulkan untuk memperoleh gelar Pahlawan Nasional. Keputusan akhir mengenai pemberian gelar tersebut belum ditetapkan pemerintah.
Nama Margono menjadi salah satu calon yang diusulkan dari Jawa Tengah untuk gelar Pahlawan Nasional 2026. Pengusulan tersebut bermula dari aspirasi masyarakat melalui Seruan Eling Banyumasan yang disampaikan sejak Maret 2025.
Proses di tingkat daerah kemudian berlanjut hingga rekomendasi Gubernur Jawa Tengah diteruskan kepada Kemensos pada 6 April 2026.
Pelaksana Harian Kepala Dinas Sosial Jawa Tengah Isriadi Widodo sebelumnya menyampaikan bahwa pihak keluarga Margono juga telah memberikan persetujuan secara tertulis terkait pengusulan tersebut.
“Secara tertulis ada. Kalau memang itu tidak ada, mungkin secara administrasi kita juga tidak akan diterima di sana,” kata Isriadi.
Diusulkan karena Kiprah di Bidang Ekonomi
Pengusulan Margono sebagai Pahlawan Nasional salah satunya didasarkan pada kontribusinya dalam membangun fondasi perekonomian Indonesia pada masa awal kemerdekaan.
Margono dikenal memiliki peran dalam pendirian Bank Negara Indonesia (BNI). Setelah Indonesia merdeka, pemerintah memberikan mandat kepadanya untuk merealisasikan pembentukan bank nasional.
Mandat tersebut tertuang dalam surat kuasa yang ditandatangani Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta pada September 1945.
Dalam perjalanan sejarah perbankan nasional, Margono kemudian tercatat sebagai direktur pertama BNI. Keberadaan bank nasional ketika itu dinilai menjadi bagian penting dari upaya Indonesia membangun sistem keuangan sendiri setelah memproklamasikan kemerdekaan.
Selain kiprahnya di bidang ekonomi, Margono juga tercatat terlibat dalam sejumlah momentum penting dalam sejarah pembentukan negara Indonesia.
Ia merupakan anggota Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan turut terlibat dalam Konferensi Meja Bundar (KMB).
Rekam jejak tersebut menjadi salah satu dasar yang digunakan pihak pengusul untuk menilai bahwa Margono memiliki kontribusi penting bagi perjalanan bangsa.
Namun, seluruh kontribusi tersebut masih harus melalui proses penelitian dan verifikasi sesuai mekanisme pemberian gelar Pahlawan Nasional.
Menunggu Hasil Kajian TP2GP
Dalam mekanisme pemberian gelar Pahlawan Nasional, usulan yang berasal dari daerah tidak serta-merta membuat seorang tokoh langsung memperoleh status tersebut.
Nama yang diusulkan harus melewati tahapan penelitian dan pengkajian, termasuk oleh TP2GP. Hasil proses tersebut kemudian menjadi bahan pertimbangan untuk tahapan selanjutnya hingga keputusan akhir berada di tangan Presiden.
Karena proses tersebut masih berlangsung, Kemensos belum dapat memastikan apakah Margono akan ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional pada 2026.
Pemerintah juga masih menunggu laporan hasil kajian sebelum mengambil langkah berikutnya terhadap usulan tersebut.
Dengan kondisi itu, penyebutan RM Margono Djojohadikusumo sebagai Pahlawan Nasional belum tepat karena gelar tersebut hingga kini belum diberikan secara resmi.
Publik masih menunggu hasil penelitian dan pengkajian pemerintah untuk mengetahui apakah kiprah Margono dinilai memenuhi seluruh persyaratan dan kriteria sebagai Pahlawan Nasional.



