MUI Ingatkan Label No Pork No Lard Bukan Jaminan Makanan Halal

Kantor MUI

Masyarakat Muslim diminta lebih cermat ketika memilih makanan di restoran yang mencantumkan keterangan no pork no lard. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan, label tersebut belum cukup untuk memastikan makanan yang disajikan telah memenuhi seluruh ketentuan halal.

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menjelaskan, istilah no pork no lard pada dasarnya merupakan pernyataan dari pihak restoran mengenai tidak digunakannya daging babi maupun lemak babi dalam produk mereka.

Namun, keterangan tersebut tidak secara otomatis menunjukkan bahwa seluruh bahan dan proses pengolahan makanan telah memenuhi standar halal.

“Yang no pork, no lard itu lebih bersifat deklaratif secara sepihak dari pelaku usaha. Tetapi, tidak serta-merta menu yang tidak ada pork dan tidak ada lard, kemudian bisa dijustifikasi sebagai menu halal,” ujar Asrorun Niam di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, penentuan halal atau tidaknya sebuah makanan memiliki cakupan yang lebih luas. Pemeriksaan tidak berhenti pada komposisi bahan utama, tetapi juga mencakup sumber bahan, proses produksi, pengolahan, hingga penyembelihan apabila menggunakan daging hewan.

Asrorun memberikan contoh penggunaan daging sapi dalam makanan. Kendati sapi bukan hewan yang haram dikonsumsi, daging tersebut harus berasal dari proses penyembelihan yang sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

“Kalau proses penyembelihannya tidak sesuai dengan syar’i, sungguh pun di situ no pork, dagingnya sudah jelas beef, tetapi beef-nya tidak disembelih secara syar’i menjadi haram, dan tidak boleh dikonsumsi bagi Muslim,” jelasnya.

Persoalan serupa juga dapat terjadi pada makanan yang menggunakan bahan dasar yang pada dasarnya halal. Menurut Asrorun, cara makanan tersebut diolah tetap perlu diperhatikan.

Ia mencontohkan menu seafood. Ikan sebagai bahan makanan pada dasarnya halal, tetapi status hidangan secara keseluruhan dapat menjadi persoalan apabila dalam proses memasaknya digunakan bahan yang tidak diperbolehkan.

“Misalnya menunya seafood, sudah jelas halal ikannya, tetapi diolah secara tidak halal. Di situ ditambahkan arak, misalnya, dalam proses memasaknya,” kata Asrorun.

Karena itu, MUI meminta masyarakat tidak menjadikan tulisan no pork no lard sebagai satu-satunya dasar untuk menyimpulkan sebuah produk telah halal.

Asrorun mengatakan kepastian status halal semestinya diperoleh melalui mekanisme pemeriksaan dan sertifikasi yang sesuai dengan ketentuan. Dengan demikian, konsumen memiliki dasar yang lebih jelas ketika memilih produk makanan.

“Sehingga, tidak cukup hanya sekadar deklarasi sepihak, dinyatakan no pork, no lard, terus dituliskan halal, tetapi tidak melalui proses pemeriksaan (sertifikasi halal),” tegasnya.

MUI juga mengingatkan pelaku usaha agar berhati-hati dalam menggunakan atribut atau keterangan halal pada produk yang mereka jual. Informasi mengenai kehalalan produk harus disampaikan sesuai kondisi sebenarnya dan mengikuti ketentuan yang berlaku.

Pencantuman klaim halal tanpa dasar yang sesuai juga dapat menimbulkan persoalan hukum. Karena itu, pelaku usaha didorong memenuhi kewajiban sertifikasi halal agar konsumen mendapatkan kepastian mengenai produk yang dikonsumsi.

Bagi konsumen Muslim, pesan MUI tersebut menjadi pengingat bahwa memilih makanan halal tidak cukup hanya dengan melihat ada atau tidaknya unsur babi dan turunannya. Sumber bahan, proses penyembelihan, bahan tambahan, serta cara pengolahan juga menjadi bagian penting dalam menentukan status kehalalan sebuah makanan.

Tutup