TikTok Shop hingga Vape Masuk Radar Pajak

TikTok/Media Sosial Ilustrasi.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memperkuat strategi pengawasan dan penggalian potensi pajak dengan memperluas jangkauan ke berbagai sektor digital sepanjang 2025. Langkah ini dilakukan sebagai respons atas pesatnya pertumbuhan ekonomi digital yang dinilai belum sepenuhnya optimal dalam kontribusi perpajakan.

Fokus penggalian potensi pajak mencakup beragam aktivitas ekonomi berbasis digital, mulai dari perdagangan di marketplace seperti TikTok Shop dan skema TikTok Affiliate, hingga sektor digital marketing dan layanan payment gateway.

Selain itu, DJP juga menyasar sektor lain yang dinilai memiliki potensi signifikan, seperti kegiatan ekspor-impor, pelaku usaha berbasis digital lintas negara, hingga komoditas bernilai tinggi seperti mobil dan jam tangan mewah.

Tak hanya itu, sektor-sektor spesifik seperti pengembang perumahan, data kepemilikan kapal, hasil perikanan melalui Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM), hingga transaksi Cryptocurrency dan produk vape juga masuk dalam radar pengawasan.

Dari hasil penggalian tersebut, DJP menghasilkan dokumen Lembar Informasi Intelijen Perpajakan (LIIP) yang berfungsi sebagai basis data untuk mendukung analisis dan distribusi informasi ke unit-unit terkait di internal institusi.

Dokumen LIIP ini kemudian menjadi dasar dalam berbagai langkah tindak lanjut, termasuk kegiatan pengawasan yang lebih terarah terhadap wajib pajak dengan potensi ketidaksesuaian pelaporan.

“Pendekatan berbasis data menjadi kunci dalam meningkatkan efektivitas pengawasan pajak, terutama di sektor digital yang terus berkembang,” demikian pendekatan yang tercermin dalam kebijakan DJP.

Beberapa bentuk tindak lanjut yang dilakukan antara lain melalui skema wider revenue activities (WRA) serta penyusunan daftar sasaran prioritas penggalian potensi pajak atau DSP4.

Selain itu, DJP juga menerapkan pengawasan melalui Daftar Prioritas Pengawasan (DPP) Mandatory, yang menjadi acuan dalam menentukan wajib pajak yang perlu mendapatkan perhatian khusus.

Langkah lanjutan lainnya meliputi penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK), penyusunan laporan pengujian kepatuhan, hingga kegiatan kunjungan lapangan atau visit untuk memastikan validitas data.

Dengan strategi ini, DJP berharap dapat meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor-sektor yang selama ini dinilai belum tergarap maksimal.

Tutup