Saldo JHT di Atas Rp50 Juta Kena Pajak, Ini Aturannya

Ilustrasi pajak

Peserta BPJS Ketenagakerjaan perlu memahami ketentuan perpajakan yang berlaku saat mencairkan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Pemerintah telah mengatur mekanisme pengenaan pajak atas dana JHT melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009.

Berdasarkan aturan tersebut, peserta yang mencairkan saldo JHT hingga Rp50 juta tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). Namun, apabila nilai saldo yang dicairkan melebihi Rp50 juta, maka akan dikenakan PPh final sebesar 5 persen.

Ketentuan pajak final ini berlaku bagi peserta yang selama masa kepesertaannya belum pernah melakukan pencairan sebagian atau partial withdrawal atas saldo JHT yang dimiliki.

Berbeda halnya dengan peserta yang sebelumnya pernah melakukan pencairan sebagian. Untuk kelompok ini, pencairan berikutnya dapat dikenakan tarif pajak progresif apabila dilakukan lebih dari dua tahun setelah penarikan sebelumnya.

Adapun besaran tarif pajak progresif yang berlaku terdiri dari beberapa lapisan. Untuk saldo akhir hingga Rp60 juta dikenakan tarif 5 persen. Saldo di atas Rp60 juta hingga Rp250 juta dikenakan tarif 15 persen. Sementara saldo lebih dari Rp250 juta hingga Rp500 juta dikenakan tarif 25 persen.

Selanjutnya, saldo yang berada pada rentang di atas Rp500 juta hingga Rp5 miliar dikenakan tarif 30 persen. Sedangkan saldo yang nilainya melebihi Rp5 miliar akan dikenakan tarif tertinggi, yakni 35 persen.

Dengan adanya ketentuan tersebut, pekerja disarankan mempertimbangkan secara matang sebelum memutuskan untuk menarik sebagian saldo JHT. Pasalnya, keputusan tersebut dapat memengaruhi besaran pajak yang dikenakan saat pencairan dana berikutnya.

Jaminan Hari Tua sendiri merupakan salah satu program perlindungan sosial yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan. Program ini dirancang sebagai tabungan jangka panjang guna membantu pekerja menjaga kestabilan ekonomi ketika memasuki usia pensiun, mengalami pemutusan hubungan kerja, atau tidak lagi memiliki penghasilan tetap.

Karena itu, pemahaman terhadap aturan pencairan dan perpajakan JHT menjadi penting agar peserta dapat merencanakan penggunaan dana secara lebih optimal dan sesuai kebutuhan jangka panjang.

Tutup