Sewa Rumah Kena Pajak 10 Persen, Ini Penjelasannya
Pembahasan mengenai pajak rumah kontrakan kembali ramai di media sosial seiring wacana pemerintah memperluas basis penerimaan pajak. Rumah atau bangunan yang disewakan disebut sebagai salah satu sumber penghasilan yang dapat dikenai pajak.
Namun, kewajiban pajak atas penghasilan dari menyewakan rumah sebenarnya bukan aturan baru. Penghasilan yang diterima pemilik dari persewaan tanah dan/atau bangunan telah menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Salah satu ketentuannya adalah PPh Pasal 4 ayat (2) atau PPh final. Penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan pada umumnya dikenai tarif sebesar 10 persen dari jumlah bruto nilai persewaan.
Artinya, kewajiban tersebut tidak muncul karena adanya rencana perluasan basis pajak pada tahun depan. Pemilik properti yang memperoleh penghasilan dari kegiatan persewaan memang telah memiliki kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Rumah Kontrakan Termasuk Objek Pajak
Mengacu pada penjelasan Kementerian Keuangan, PPh Pasal 4 ayat (2) merupakan mekanisme pajak atas sejumlah jenis penghasilan tertentu. Salah satu yang termasuk di dalamnya adalah penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan.
Objek persewaan tersebut tidak hanya berupa rumah kontrakan. Ketentuannya juga mencakup berbagai jenis properti, seperti tanah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, pertokoan, rumah toko atau ruko, rumah kantor, gudang hingga bangunan industri.
Dengan demikian, penghasilan yang diperoleh dari menyewakan properti tersebut pada dasarnya dapat dikenai PPh final sesuai ketentuan perpajakan.
Tarif Pajaknya 10 Persen
Untuk persewaan tanah dan/atau bangunan, tarif umum PPh Pasal 4 ayat (2) ditetapkan sebesar 10 persen dari jumlah bruto nilai persewaan.
Perhitungannya secara sederhana adalah:
PPh final = 10% x nilai bruto persewaan
Sebagai contoh, apabila sebuah rumah disewakan dengan nilai Rp50 juta, maka pajak yang dihitung berdasarkan tarif tersebut sebesar Rp5 juta.
Besaran tersebut dihitung dari nilai bruto persewaan, bukan dari keuntungan bersih yang diperoleh pemilik setelah dikurangi biaya-biaya lainnya.
Meski demikian, mekanisme pemotongan pajak dapat berbeda dalam kondisi tertentu. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 231/PMK.03/2019, misalnya, mengatur sejumlah transaksi yang tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) oleh instansi pemerintah.
Salah satu pengecualiannya berkaitan dengan pembayaran persewaan tanah dan/atau bangunan kepada penyedia jasa pelayanan penginapan beserta akomodasinya.
Ketentuan tersebut juga mengatur kondisi tertentu terkait pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, termasuk transaksi yang dilakukan oleh orang pribadi dengan kondisi penghasilan dan nilai pengalihan tertentu.
Karena itu, pembahasan mengenai pajak rumah kontrakan perlu dibedakan antara kewajiban pajak atas penghasilan sewa dan wacana pemerintah mengenai perluasan basis pajak.
Dengan kata lain, pemilik rumah yang memperoleh penghasilan dari menyewakan propertinya bukan sedang menghadapi jenis pajak baru. Penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan memang telah lama masuk dalam ketentuan PPh Pasal 4 ayat (2), dengan tarif umum 10 persen dari nilai bruto persewaan.



