Pengusutan Kasus MBG Meluas, Kejati Jateng Data Seluruh SPPG

Ilustrasi karyawan MBG.

Pengusutan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai diperluas hingga ke daerah. Di Jawa Tengah, Kejaksaan Tinggi (Kejati) bersama jajaran kejaksaan negeri kini melakukan pendataan menyeluruh terhadap seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai bagian dari proses pemetaan awal yang diminta Kejaksaan Agung.

Langkah tersebut dilakukan menyusul penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program MBG yang saat ini tengah ditangani Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jawa Tengah, Arfan Triono, mengatakan pendataan merupakan instruksi yang berlaku secara nasional kepada seluruh satuan kerja kejaksaan di daerah.

“Seluruh kejaksaan mendapat arahan dari pimpinan untuk melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan mengenai pelaksanaan SPPG di wilayah masing-masing. Di Jawa Tengah, kami meneruskan instruksi itu kepada seluruh kejaksaan negeri,” kata Arfan, Jumat (10/7/2026).

Menurutnya, tim kejaksaan tidak hanya mendata keberadaan SPPG, tetapi juga melakukan pengecekan langsung ke lapangan guna memperoleh informasi mengenai operasional, pengelolaan, hingga berbagai kendala yang dihadapi masing-masing satuan pelayanan.

Pendataan mencakup seluruh SPPG tanpa membedakan pengelolanya, baik yang dikelola masyarakat, lembaga, maupun instansi pemerintah, termasuk milik Polri.

“Prosesnya masih berlangsung karena seluruh data harus diverifikasi secara langsung di lapangan. Jadi membutuhkan waktu,” ujarnya.

Arfan menegaskan kegiatan tersebut masih sebatas pengumpulan data dan bahan keterangan sehingga belum dapat diartikan sebagai proses penyidikan terhadap SPPG di Jawa Tengah.

Di tengah berlangsungnya pendataan, beredar pesan internal Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah yang mengimbau anggota Polri agar tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tanpa pendampingan resmi.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto membenarkan adanya pesan tersebut. Namun ia menegaskan, imbauan itu hanya merupakan prosedur internal untuk memastikan tertib administrasi apabila ada anggota yang dimintai keterangan.

“Hubungan kami dengan kejaksaan berjalan baik dan koordinasi tetap harmonis. Imbauan itu semata-mata untuk memastikan setiap anggota memperoleh pendampingan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Artanto.

Ia juga memastikan arahan tersebut tidak berkaitan dengan isu ketegangan antara Polri dan Kejaksaan maupun pemeriksaan terhadap pengelola Program MBG.

Pendataan yang dilakukan Kejati Jawa Tengah menjadi bagian dari rangkaian pengusutan dugaan korupsi tata kelola Program MBG yang tengah dikembangkan Kejaksaan Agung. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka yang berasal dari unsur Badan Gizi Nasional (BGN), pihak swasta, hingga aparat penegak hukum.

Melalui pemetaan di berbagai daerah, Kejaksaan Agung berupaya memperoleh gambaran utuh mengenai pelaksanaan Program MBG sekaligus mengidentifikasi potensi persoalan yang muncul dalam operasional SPPG di lapangan.

Tutup