Kejati DIY Serahkan Hasil Pendataan SPPG ke Kejagung
Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) menegaskan tidak menangani penyidikan perkara terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Peran Kejati DIY hanya membantu pengumpulan data (puldata) terhadap titik-titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah DIY atas permintaan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DIY, Langgeng Prabowo, mengatakan proses pendataan seluruh titik SPPG di DIY telah selesai dilakukan dan hasilnya sudah diserahkan kepada Pidsus Kejaksaan Agung.
“Bidang Pidsus menerima permintaan bantuan dari Pidsus Kejagung untuk melakukan puldata terhadap titik-titik SPPG di masing-masing wilayah, termasuk di DIY. Hasilnya sudah kami laporkan ke pusat,” ujar Langgeng, Jumat (10/7/2026).
Ia menekankan, kewenangan penanganan perkara sepenuhnya berada di tangan Pidsus Kejaksaan Agung. Karena itu, Kejati DIY tidak dapat menyampaikan isi maupun hasil evaluasi dari pendataan tersebut kepada publik.
“Hasil puldata sudah disampaikan ke Pidsus Kejagung. Karena yang menangani perkara adalah Pidsus Kejagung, kami tidak mempunyai kewenangan untuk menyampaikan hasilnya,” katanya.
Terkait cakupan pendataan, termasuk kemungkinan SPPG yang dikelola Polri, Langgeng mengaku tidak mengetahui secara rinci hasil akhir yang telah dihimpun. Namun, ia memastikan Kejati DIY diminta mendata seluruh titik SPPG beserta kendala yang ditemukan di lapangan.
“Yang jelas kami diminta membantu melakukan puldata terkait seluruh titik SPPG yang ada, termasuk kendala-kendala di lapangan. Tugas itu sudah selesai dan hasilnya sudah kami serahkan ke Pidsus Kejagung,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung tengah menangani perkara terkait penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.
Dalam proses pendalaman tersebut, sejumlah Kejaksaan Tinggi di berbagai daerah, termasuk DIY, diminta membantu mengumpulkan data mengenai keberadaan SPPG sebagai bahan penyelidikan dan pendalaman penyidik Pidsus Kejaksaan Agung. (H. Husaini)



