Mulai 15 Juli, Harga Ayam dan Telur Peternak Diatur Kementan
Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) menetapkan harga acuan baru untuk komoditas ayam pedaging hidup (live bird) dan telur ayam ras di tingkat peternak. Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 15 Juli 2026 sebagai langkah menjaga stabilitas harga sekaligus melindungi keberlangsungan usaha peternak.
Dalam ketentuan tersebut, harga acuan ayam hidup ditetapkan sebesar Rp19.500 per kilogram, sedangkan harga acuan telur ayam ras dipatok Rp24.000 per kilogram di tingkat peternak.
Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono, mengatakan kebijakan itu diambil agar tercipta keseimbangan antara kepentingan produsen dan masyarakat sebagai konsumen. Menurutnya, harga yang terlalu rendah akan merugikan peternak, sementara harga yang terlalu tinggi juga akan membebani masyarakat.
“Peternak harus mendapatkan keuntungan yang layak, tetapi masyarakat juga harus tetap bisa membeli dengan harga yang terjangkau. Karena itu diperlukan titik keseimbangan,” ujar Sudaryono.
Penetapan harga acuan tersebut merupakan hasil kesepakatan dalam forum rembuk perunggasan yang difasilitasi Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) bersama Kementerian Pertanian. Pertemuan itu turut melibatkan asosiasi peternak, pelaku usaha, serta berbagai pemangku kepentingan di sektor perunggasan.
Langkah tersebut diambil setelah harga ayam pedaging dan telur di tingkat peternak dalam beberapa waktu terakhir mengalami penurunan hingga berada di bawah biaya produksi. Kondisi itu dinilai berpotensi mengganggu keberlanjutan usaha, terutama bagi peternak skala rakyat.
Melalui kebijakan baru ini, pemerintah berharap harga di tingkat peternak kembali stabil sehingga pelaku usaha memperoleh margin yang wajar tanpa mengganggu pasokan pangan nasional.
Selain menjaga kesejahteraan peternak, pemerintah juga ingin memastikan harga ayam dan telur di tingkat konsumen tetap terkendali sehingga daya beli masyarakat tidak terganggu.
Sudaryono menegaskan implementasi kebijakan tersebut akan terus dipantau bersama HKTI, asosiasi peternak, dan pelaku usaha agar kesepakatan dapat berjalan secara konsisten.
“Kami akan terus mengawal pelaksanaannya sehingga harga tetap stabil, peternak memperoleh keuntungan yang layak, dan masyarakat tetap mendapatkan produk dengan harga yang wajar,” pungkasnya.



