PA Bandung Kabulkan Permohonan Ridwan Kamil
Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyampaikan kabar bahwa permohonannya untuk mengangkat Arkana Aidan Misbach sebagai anak telah dikabulkan oleh Pengadilan Agama (PA) Bandung. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Rabu (8/7/2026).
Ridwan Kamil hadir langsung mengikuti jalannya persidangan sejak pagi. Seusai sidang, ia menyampaikan rasa syukur atas putusan majelis hakim yang menurutnya menjadi jawaban atas doa yang selama ini dipanjatkan.
“Alhamdulillah, doa saya dikabulkan. Insya Allah Arkana kini resmi menjadi anak saya,” ujar Ridwan Kamil kepada awak media.
Selama berada di lingkungan pengadilan, pria yang akrab disapa RK itu memilih tidak banyak memberikan komentar. Ia hanya tersenyum ketika sejumlah wartawan menanyakan agenda persidangan sebelum akhirnya memasuki ruang sidang.
Permohonan pengangkatan anak tersebut sebelumnya didaftarkan ke PA Bandung pada 26 Juni 2026. Perkara itu tercatat dengan Nomor 729/Pdt.P/2026/PA.Badg dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, nama Lisa Mariana kembali menjadi perhatian publik setelah mengunggah pernyataan melalui media sosial terkait Arkana. Dalam unggahannya, Lisa menyebut bahwa yang diketahuinya selama ini Arkana merupakan anak angkat Ridwan Kamil.
Lisa juga menyinggung soal tes DNA sebagai langkah yang bisa ditempuh bagi pihak yang masih mempertanyakan status Arkana. Namun, ia mengaku tidak ingin memberikan penjelasan lebih jauh mengenai persoalan tersebut meski mengklaim mengetahui jawabannya.
Pernyataan Lisa tersebut kembali memicu perhatian publik di tengah ramainya pembahasan mengenai hubungan dirinya dengan Ridwan Kamil. Sementara itu, putusan Pengadilan Agama Bandung telah menetapkan permohonan pengangkatan anak yang diajukan Ridwan Kamil dikabulkan.



