HMI MPO Bekasi Dukung Kejagung Usut Tuntas Dugaan Korupsi BUMD
Penggeledahan sejumlah kantor di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi oleh Kejaksaan Agung dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi memicu sorotan terhadap sistem pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI MPO) Bekasi Raya menilai proses hukum yang tengah berjalan harus menjadi momentum untuk mengevaluasi tata kelola BUMD, terutama dalam pengelolaan aset dan kerja sama daerah dengan pihak ketiga.
Kejagung melakukan penggeledahan di enam lokasi pada Kamis (17/9/2026), meliputi Kantor Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Bagian Hukum Setda, Kantor PT Migas (Perseroda) Kota Bekasi, Dinas Lingkungan Hidup, Badan Pendapatan Daerah, serta kantor Foster Oil & Energy Pte. Ltd. di Jakarta.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan penyimpangan tata kelola PT Migas (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP untuk periode 2009–2024. Kejagung menyatakan tindakan penyidikan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti dalam perkara tersebut.
Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kerja sama dan pengelolaan perusahaan, termasuk dokumen perjanjian serta dokumen perencanaan dan penganggaran. Kejagung memperkirakan kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp2 triliun.
Ketua Umum HMI MPO Bekasi Raya, Safira, mengatakan besarnya nilai dugaan kerugian negara membuat perkara tersebut perlu diusut secara menyeluruh. Menurutnya, pemeriksaan tidak cukup hanya berfokus pada dokumen atau pihak tertentu, tetapi juga perlu menelusuri rangkaian pengambilan keputusan dalam KSO tersebut.
“Bekasi harus bersih dari korupsi. Pengelolaan kekayaan dan sumber daya daerah adalah amanah rakyat, bukan ruang untuk kepentingan pribadi, kelompok, maupun kepentingan politik tertentu. Jika dalam proses hukum terbukti ada pihak yang terlibat dan melakukan pelanggaran, maka jangan dilindungi. Harus diproses secara hukum dan, apabila yang bersangkutan merupakan pejabat atau pengelola pemerintahan/BUMD, harus dicopot dari jabatannya sesuai ketentuan,” tegas Safira.
Safira meminta aparat penegak hukum menelusuri pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan, mekanisme pengawasan, hingga pihak yang diduga memperoleh manfaat dari kerja sama tersebut. Ia menekankan, seluruh kesimpulan mengenai keterlibatan seseorang harus didasarkan pada alat bukti dan proses hukum.
“Kami mendesak aparat penegak hukum mengusut sampai terang. Siapa yang mengambil keputusan, siapa yang memiliki kewenangan, siapa yang menerima manfaat, dan bagaimana mekanisme pengawasan berjalan harus dibuka berdasarkan alat bukti. Jangan sampai hanya berhenti pada aktor lapangan apabila memang terdapat pihak lain yang memiliki tanggung jawab lebih besar,” ujar Safira.
Menurut HMI MPO Bekasi Raya, perkara tersebut juga perlu dilihat dari sisi tata kelola pemerintahan. Pengelolaan BUMD, menurut mereka, harus memiliki mekanisme pengawasan yang jelas, transparansi dalam kerja sama dengan pihak ketiga, serta pertanggungjawaban terhadap aset dan sumber daya milik daerah.
Safira mengatakan Pemerintah Kota Bekasi perlu melakukan pembenahan internal sembari menghormati proses penyidikan Kejagung. Apabila nantinya terdapat pejabat atau pengelola BUMD yang berdasarkan proses hukum terbukti melakukan tindak pidana, konsekuensi hukum dan administratif harus dijalankan sesuai ketentuan.
“Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Kami bicara tentang prinsip. Kalau terbukti bersalah, jangan ada kompromi. Copot dari jabatan, proses secara hukum, dan pulihkan kerugian negara. Jangan sampai jabatan publik menjadi tameng bagi mereka yang terbukti menyalahgunakan amanah rakyat,” kata Safira.
HMI MPO juga menilai penanganan perkara tidak semestinya berhenti pada penindakan terhadap individu. Evaluasi terhadap sistem menjadi bagian penting agar persoalan serupa tidak kembali terjadi pada BUMD lain di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
“Pemberantasan korupsi tidak cukup dengan menangkap pelaku. Sistem yang memungkinkan terjadinya penyimpangan juga harus dibenahi. Kalau sistemnya tetap sama, pergantian orang tidak akan menyelesaikan persoalan,” tutur Safira.
Sorotan terhadap tata kelola tersebut muncul di tengah proses penyidikan yang masih berjalan. Kejagung hingga saat ini tengah mengumpulkan alat bukti terkait dugaan penyimpangan KSO PT Migas Kota Bekasi dengan PT Pertamina EP periode 2009–2024.
Karena itu, HMI MPO Bekasi Raya menyatakan akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial dengan mengawal perkembangan perkara secara objektif. Organisasi mahasiswa tersebut juga meminta informasi mengenai proses penanganan perkara dapat disampaikan secara transparan sepanjang tidak mengganggu kepentingan penyidikan.
Bagi HMI MPO, perkara dugaan korupsi tata kelola PT Migas Kota Bekasi tidak hanya menjadi persoalan penegakan hukum, tetapi juga menjadi ujian bagi komitmen Pemerintah Kota Bekasi dalam membangun tata kelola BUMD yang transparan, akuntabel dan bertanggung jawab terhadap kepentingan publik.




