Proses Seleksi Pilkades hingga DPT di Kabupaten Bekasi Bermasalah
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) AMPUH Indonesia, selaku kuasa hukum para bakal calon kepala desa dari 18 desa di Kabupaten Bekasi, mendesak Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja segera menindaklanjuti surat Gubernur Jawa Barat terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026.
Desakan tersebut muncul setelah terbit Surat Gubernur Jawa Barat Nomor 9096/PEMD.01.04.02/DPMD tertanggal 18 September 2026 tentang Pelaksanaan Tahapan dan Jadwal Pilkades Serentak di Kabupaten Bekasi. LBH AMPUH menilai tindak lanjut terhadap surat tersebut diperlukan untuk memastikan proses Pilkades berjalan transparan, akuntabel, serta memiliki kepastian hukum.
Dalam surat tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mencatat adanya pengaduan masyarakat terkait proses seleksi bakal calon kepala desa, khususnya pada desa yang memiliki lebih dari lima bakal calon. Persoalan yang disoroti mencakup proses seleksi akademis dan administrasi yang melibatkan Tim Independen Universitas Muhammadiyah Indonesia.
Selain itu, terdapat permintaan agar proses seleksi, termasuk hasil administrasi, wawancara dan ujian tertulis, dapat dilakukan secara terbuka. Surat Gubernur juga mencatat adanya permintaan untuk mengkaji kembali penggunaan regulasi teknis yang diterbitkan Plt. Bupati Bekasi dalam penyelenggaraan Pilkades Serentak.
Surat tersebut turut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah mencabut PP Nomor 43 Tahun 2014 beserta perubahannya.
Di tingkat daerah, surat Gubernur Jawa Barat juga menyoroti Surat Edaran Plt. Bupati Bekasi Nomor 100.3.4.2/SE-43/DPMD tentang Tahapan Pemilihan Kepala Desa Serentak serta Surat Edaran Plt. Bupati Bekasi Nomor 100.3.4.2/SE-97/DPMD tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Tahapan Pemilihan Kepala Desa Serentak Secara Konvensional dan Elektronik/Digital Masa Bakti 2026–2034.
Melalui surat tersebut, Gubernur Jawa Barat meminta Plt. Bupati Bekasi melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas Panitia Pemilihan tingkat kabupaten dan desa. Pemerintah Kabupaten Bekasi juga diminta melakukan pemeriksaan ulang atau check and recheck terhadap seluruh tahapan dan agenda Pilkades Serentak.
Salah satu poin yang menjadi perhatian LBH AMPUH adalah permintaan agar Plt. Bupati Bekasi mempertimbangkan penundaan pemungutan suara apabila hasil evaluasi menemukan kekeliruan atau kesalahan dalam proses seleksi bakal calon kepala desa yang berjumlah lebih dari lima orang. Pertimbangan serupa juga diminta apabila terdapat persoalan dalam proses penetapan data pemilih tetap (DPT).
Kuasa Hukum LBH AMPUH Indonesia, Joni Sudarso, S.H., M.H., CLA., mengatakan pihaknya menunggu tindak lanjut konkret dari Pemkab Bekasi atas surat Gubernur Jawa Barat tersebut.
“Dengan adanya surat Gubernur Jawa Barat tanggal 18 September 2026, kami menunggu tindak lanjut konkret dari Plt. Bupati Bekasi,” tegas Joni dalam pernyataan tertulisnya.
Menurut Joni, pemerintah daerah perlu memberikan kejelasan mengenai langkah administratif yang akan ditempuh, terutama terhadap 18 desa yang proses seleksi bakal calon kepala desanya masih menjadi persoalan.
“Kami meminta agar segera diterbitkan surat atau keputusan resmi mengenai penundaan tahapan Pilkades pada 18 Desa apabila berdasarkan evaluasi memang ditemukan persoalan dalam proses seleksi,” ujarnya.
Joni menegaskan, permintaan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghentikan pelaksanaan Pilkades. Menurut dia, penundaan hanya diperlukan apabila evaluasi pemerintah menemukan persoalan yang dapat memengaruhi kepastian hukum tahapan pemilihan.
“Bagi kami, yang utama adalah kepastian hukum, keterbukaan proses, dan adanya kesempatan bagi seluruh pihak untuk memperoleh penyelesaian administratif yang dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.
Selain meminta evaluasi dan kemungkinan penundaan, LBH AMPUH juga mendorong keterbukaan dokumen yang berkaitan dengan proses seleksi bakal calon kepala desa. Dokumen tersebut antara lain kriteria penilaian, metode dan bobot atau formula penilaian, berita acara, serta hasil ujian dan wawancara.
Menurut LBH AMPUH, keterbukaan dokumen diperlukan agar para bakal calon maupun masyarakat dapat mengetahui dasar penetapan peserta yang dinyatakan lolos maupun tidak lolos sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pihak LBH AMPUH juga meminta agar setiap keputusan lanjutan yang diambil Pemkab Bekasi disampaikan secara terbuka, termasuk dasar hukum, mekanisme evaluasi, jangka waktu apabila dilakukan penundaan, serta tahapan berikutnya.
Hingga berita ini diturunkan, Plt. Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja beserta jajaran Pemerintah Kabupaten Bekasi belum memberikan tanggapan resmi ketika dikonfirmasi mengenai surat Gubernur Jawa Barat maupun desakan penundaan tahapan Pilkades pada 18 desa tersebut.




