MUI Bekasi Ingatkan soal Perda Pariwisata Jangan Hanya Kejar Ekonomi

Ketua Umum MUI Kabupaten Bekasi, Prof. Mahmud.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bekasi mengingatkan Pemerintah Kabupaten Bekasi agar pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kepariwisataan tidak semata diarahkan untuk mengejar pertumbuhan ekonomi. Kebijakan tersebut dinilai harus tetap mengedepankan perlindungan masyarakat serta menjaga nilai-nilai keagamaan dan sosial yang hidup di daerah.

Sikap tersebut dituangkan dalam Imbauan MUI Kabupaten Bekasi Nomor 04/MUI/KAB-BKS/VII/2026 yang diterbitkan sebagai respons terhadap pembahasan implementasi Perda Pariwisata di Kabupaten Bekasi.

Ketua Umum MUI Kabupaten Bekasi, Prof. Mahmud, menegaskan pembangunan sektor pariwisata harus berjalan seimbang dengan upaya menjaga ketertiban sosial, moral masyarakat, dan kemaslahatan bersama.

“Kebijakan pemerintah harus memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat Kabupaten Bekasi serta tetap memperhatikan nilai-nilai agama dan kehidupan sosial,” ujar Prof. Mahmud.

Dalam imbauannya, MUI meminta pemerintah daerah tidak menjadikan pertimbangan ekonomi sebagai satu-satunya dasar dalam menjalankan kebijakan pariwisata. Menurut MUI, setiap langkah yang diambil perlu mempertimbangkan potensi dampak sosial yang mungkin muncul di tengah masyarakat.

Selain itu, MUI juga mendorong agar seluruh proses implementasi kebijakan dilakukan secara terbuka, akuntabel, serta melibatkan partisipasi masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lembaga tersebut turut meminta pemerintah memperkuat pengawasan terhadap berbagai bentuk penyakit masyarakat yang berpotensi berkembang seiring meningkatnya aktivitas pariwisata.

MUI menilai penegakan hukum terhadap praktik perjudian, penyalahgunaan narkotika, prostitusi, peredaran minuman keras, maupun tindak pidana lainnya harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pengelolaan sektor pariwisata.

Tak hanya ditujukan kepada pemerintah, imbauan itu juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi yang aman dan kondusif di Kabupaten Bekasi.

MUI mendorong adanya kolaborasi antara pemerintah, tokoh agama, organisasi kemasyarakatan, dan masyarakat dalam melakukan pengawasan, termasuk melalui pembentukan satuan tugas serta penyediaan sarana ibadah di kawasan publik.

Menurut Prof. Mahmud, keberhasilan pembangunan pariwisata tidak hanya diukur dari meningkatnya investasi maupun kunjungan wisatawan, tetapi juga dari kemampuan menjaga keharmonisan kehidupan masyarakat.

Karena itu, MUI berharap implementasi Perda Pariwisata dapat menjadi instrumen yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi tanpa mengesampingkan nilai-nilai agama, budaya lokal, dan perlindungan terhadap masyarakat.

“Kami berharap setiap kebijakan yang dijalankan pemerintah benar-benar membawa kemaslahatan, menciptakan keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan kehidupan sosial, serta menjaga karakter religius Kabupaten Bekasi,” tutup Prof. Mahmud.

Tutup