Pajak Online Shop Mulai Berlaku, Ini Besarannya
Pedagang dalam negeri yang berjualan melalui marketplace mulai menghadapi mekanisme baru dalam pemenuhan kewajiban pajak. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memberlakukan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui marketplace mulai Kamis (1/10/2026).
Dalam skema tersebut, marketplace yang telah ditunjuk pemerintah bertindak sebagai pihak yang melakukan pemungutan pajak atas transaksi pedagang. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.
Empat marketplace yang mulai menjalankan pemungutan PPh Pasal 22 yakni PT Shopee International Indonesia, PT Global Digital Niaga Tbk, PT Tokopedia, dan PT Ecart Webportal Indonesia. Penunjukan perusahaan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak pada 24 September 2026.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan penerapan mekanisme tersebut bukan berarti pemerintah menciptakan jenis pajak baru bagi pedagang online.
“Kebijakan ini mengatur mekanisme pemungutan atas kewajiban pajak yang sudah ada. Dengan melibatkan marketplace, kami berharap pemenuhan kewajiban perpajakan menjadi lebih mudah, tertib, dan memberikan kepastian bagi para pelaku usaha,” ujar Bimo.
Berdasarkan ketentuan PMK Nomor 37 Tahun 2025, PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace ditetapkan sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto atau omzet. Dasar pengenaan tersebut tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Meski demikian, pemberlakuan pemungutan tidak serta-merta berlaku bagi seluruh pedagang online. Pedagang dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace, sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan yang berlaku.
DJP meminta para pedagang memastikan informasi perpajakan dan dokumen yang diperlukan telah tersedia. Penyampaian dokumen dilakukan melalui mekanisme yang disediakan oleh masing-masing marketplace.
Bimo juga meminta pelaku usaha tidak melihat kebijakan tersebut sebagai sesuatu yang perlu dikhawatirkan. Menurutnya, kelengkapan serta kesesuaian data menjadi salah satu hal penting dalam pelaksanaan mekanisme baru tersebut.
“Kami mengimbau para pedagang untuk tidak khawatir dan memastikan terlebih dahulu agar data serta dokumen perpajakannya sesuai dengan ketentuan,” kata Bimo.
Pajak yang telah dipungut oleh marketplace nantinya tidak serta-merta menjadi beban pajak tambahan. PPh Pasal 22 tersebut dapat dikreditkan sebagai pajak dalam tahun berjalan atau diperhitungkan sebagai pelunasan PPh Final sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Jadwal Penerapan Dipercepat
Pemberlakuan mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace sebelumnya sempat mengalami perubahan jadwal. Pemerintah sempat memberikan masa penyesuaian hingga 31 Oktober 2026 dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat serta kesiapan penerapan kebijakan.
Setelah melakukan evaluasi terhadap kesiapan implementasi, pemerintah kemudian memutuskan mekanisme pemungutan mulai berjalan pada 1 Oktober 2026.
Bimo mengatakan perubahan jadwal tersebut tidak mengubah substansi aturan yang telah ditetapkan dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025.
“Dalam perkembangannya, berdasarkan hasil evaluasi dan kesiapan implementasi, pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace mulai dilaksanakan pada 1 Oktober 2026. Kami akan terus memastikan pelaksanaannya berjalan dengan baik serta memberikan kepastian dan kemudahan bagi para pedagang,” ujar Bimo dalam keterangan tertulis, Kamis (1/10/2026).
Sebelumnya, pemerintah sempat berencana menunda penerapan kebijakan tersebut hingga November 2026. Rencana itu disampaikan mantan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam Konferensi Pers Nota Keuangan dan RAPBN 2027 pada 14 Agustus 2026.
Saat itu, Purbaya mengatakan pemerintah masih mempertimbangkan kondisi masyarakat sebelum menjalankan pemungutan PPh Pasal 22 bagi pedagang yang berjualan melalui marketplace.
“Sementara ditunda dua bulan dulu November, tapi nanti kita evaluasi dulu kondisi masyarakat seperti apa,” kata Purbaya, dikutip Sabtu (15/8/2026).
Purbaya ketika itu juga membuka kemungkinan perubahan kembali terhadap jadwal penerapan apabila hasil evaluasi menunjukkan kondisi masyarakat belum memungkinkan.
“Kalau memungkinkan kita jalankan, tapi kalau masih dalam analisa kita belum cukup kuat kita tunda lagi, kira-kira begitu,” ujarnya.
Dengan keputusan terbaru DJP, mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace kini mulai diterapkan per 1 Oktober 2026. Pedagang yang menggunakan platform yang telah ditunjuk pemerintah perlu memastikan status perpajakan, omzet, serta dokumen yang disampaikan kepada marketplace telah sesuai dengan ketentuan.


