OJK Dorong Bank Syariah Naik Kelas

Otoritas Jasa Keuangan. (OJK)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong perubahan struktur industri perbankan syariah dengan memperbanyak bank yang memiliki skala usaha besar. OJK menargetkan setidaknya lima bank syariah mampu mencapai skala yang mendekati PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) dalam waktu dekat.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan proses menuju target tersebut sudah mulai berlangsung. Jika perkembangan berjalan sesuai rencana, target lima bank syariah dengan skala besar tersebut diharapkan dapat terealisasi paling lambat pada 2027.

“Saya ingin melihat ada lima bank yang paling tidak dekat dengan BSI, dan itu sedang mengarah ke sana. Nanti insya Allah mungkin kalau tidak 2026, 2027 realisasinya itu mungkin sudah tercapai,” ujar Dian usai seremoni peluncuran Roadmap Pengembangan & Penguatan Perbankan Indonesia (RP3I) di Bali, Jumat (2/10/2026).

BSI menjadi salah satu acuan dalam melihat besarnya skala usaha perbankan syariah nasional. Hingga akhir 2025, total aset BSI tercatat mencapai Rp456 triliun, meningkat 11,64 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Untuk mendorong munculnya bank syariah dengan kapasitas lebih besar, OJK membuka beberapa jalur pengembangan. Salah satunya melalui konversi bank konvensional menjadi bank syariah secara penuh.

Selain konversi, pertumbuhan pemain syariah juga dapat dilakukan melalui pemisahan unit usaha syariah atau spin-off. Mekanisme ini memungkinkan unit usaha syariah berkembang menjadi entitas perbankan syariah tersendiri.

Namun, OJK tidak ingin kebijakan spin-off justru menghasilkan banyak bank syariah dengan modal dan skala bisnis yang terbatas. Konsolidasi menjadi salah satu opsi apabila entitas baru hasil pemisahan dinilai belum memiliki kapasitas usaha yang memadai.

“Tapi yang pasti, kalau itu misalnya spin-off itu akan kecil, pasti akan kita wajibkan untuk merger, gitu, dengan bank lain,” kata Dian.

Kebijakan tersebut membuat pengembangan perbankan syariah tidak hanya berorientasi pada penambahan jumlah lembaga. OJK juga mendorong agar bank-bank yang terbentuk memiliki kapasitas bisnis yang cukup untuk berkembang dan bersaing di industri keuangan nasional.

Dengan skala usaha yang lebih besar, bank syariah diharapkan memiliki ruang untuk memperluas pembiayaan, mengembangkan produk, serta meningkatkan jangkauan layanan kepada masyarakat. Konsolidasi juga menjadi bagian dari upaya membentuk struktur industri yang lebih kuat.

Target lima bank dengan skala yang mendekati BSI tersebut menjadi bagian dari agenda OJK untuk memperkuat fondasi perbankan syariah. Prosesnya dapat ditempuh melalui ekspansi, konversi, spin-off, maupun merger sesuai dengan kondisi dan kapasitas masing-masing bank.

OJK pun masih melihat perkembangan industri menuju target tersebut. Dalam beberapa tahun ke depan, arah kebijakan tidak hanya akan ditentukan oleh bertambahnya jumlah bank syariah, tetapi juga kemampuan masing-masing pemain membangun skala usaha yang berkelanjutan.

Tutup