Kemhan Tegaskan Tak Ada Larangan Hijab di Unhan

Kampus Unhan

Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI angkat bicara terkait polemik penggunaan hijab bagi Kadet perempuan Universitas Pertahanan Republik Indonesia (Unhan RI).

Kemhan menegaskan tidak pernah menerapkan aturan yang secara khusus melarang Kadet perempuan Muslim mengenakan hijab. Ketentuan yang berlaku, menurut Kemhan, lebih berkaitan dengan penyesuaian pakaian terhadap jenis kegiatan pendidikan dan latihan.

Penjelasan itu disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang di media sosial mengenai adanya larangan penggunaan hijab bagi Kadet perempuan Unhan.

Dalam Siaran Pers Biro Informasi Pertahanan Setjen Kemhan RI Nomor SP/17/VIII/2026/ROINFOHAN tertanggal 23 Agustus 2026, Kemhan menyebut Peraturan Rektor Unhan RI Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pedoman Kehidupan Kadet tidak memuat klausul yang melarang penggunaan hijab.

“Peraturan Rektor Unhan RI Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pedoman Kehidupan Kadet tidak mengatur larangan penggunaan hijab bagi Kadet perempuan,” demikian penjelasan Kemhan dalam siaran pers tersebut.

Kemhan justru menekankan bahwa kehidupan keagamaan menjadi salah satu bagian dalam pembinaan Kadet. Nilai ketakwaan tercantum dalam kode kehormatan Kadet, sementara setiap Kadet tetap diarahkan menjalankan ajaran agama sesuai keyakinannya.

Pelaksanaan ibadah dan pembinaan mental berdasarkan agama dan kepercayaan masing-masing juga disebut sebagai bagian dari hak Kadet selama menempuh pendidikan.

Aturan Berbeda Saat Latihan Militer

Kemhan mengakui terdapat kondisi tertentu ketika Kadet perempuan tidak menggunakan hijab, terutama dalam pelaksanaan Latihan Dasar Militer (Latsarmil) di Akademi Militer, Magelang.

Namun, kebijakan tersebut disebut tidak berkaitan dengan pelarangan agama. Pengaturan pakaian dalam latihan disesuaikan dengan kebutuhan teknis, termasuk faktor keselamatan, penggunaan perlengkapan latihan, dan keleluasaan gerak.

“Ketentuan tersebut merupakan bagian dari pengaturan teknis dalam pelaksanaan Latsarmil dengan mempertimbangkan aspek keamanan dan keselamatan,” kata Kemhan.

Dengan pertimbangan tersebut, aturan mengenai pakaian dapat berbeda antara kegiatan pendidikan reguler dan latihan militer tertentu.

Di luar aktivitas yang memiliki persyaratan khusus, Kadet perempuan Muslim tetap diperbolehkan mengenakan hijab. Kemhan menyebut penggunaan hijab dapat dilakukan di lingkungan mess, dalam kegiatan tertentu di luar kampus, maupun ketika Kadet menjalani program magang.

Menhan Minta Aturan Seragam Diperjelas

Untuk menghindari polemik serupa, Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin telah memberikan arahan agar ketentuan seragam Kadet Unhan disempurnakan.

Penyempurnaan itu diarahkan agar penggunaan hijab bagi Kadet perempuan Muslim dapat diakomodasi dalam aturan seragam secara jelas dan seragam.

Kemhan menyatakan penyesuaian tersebut tetap akan mempertimbangkan standar kedisiplinan dan karakter pendidikan pertahanan.

“Penggunaan hijab nantinya akan diatur secara seragam dan proporsional dengan tetap memperhatikan kerapian, disiplin, keamanan, keselamatan, serta keleluasaan gerak,” ujar Kemhan.

Menurut Kemhan, kedisiplinan dalam pendidikan militer tidak semestinya dipertentangkan dengan penghormatan terhadap pelaksanaan agama.

Pemerintah juga berharap adanya aturan yang lebih jelas dapat mencegah perbedaan tafsir di lapangan, baik oleh Kadet maupun penyelenggara pendidikan.

Kemhan menegaskan evaluasi terhadap penyelenggaraan pendidikan di Unhan akan terus dilakukan. Pendidikan Kadet diharapkan mampu mencetak sumber daya manusia pertahanan yang profesional dan disiplin, sekaligus memiliki karakter kebangsaan serta menghormati keberagaman dan nilai keagamaan.

Tutup