Buang Puntung Rokok, WNI Dipenjara Sebulan di Malaysia

Ilustrasi

Seorang warga negara Indonesia (WNI) berusia 36 tahun harus menjalani hukuman penjara di Malaysia setelah dinyatakan bersalah membuang puntung rokok sembarangan di tempat umum.

Kasus tersebut terjadi di kawasan Stulang, Johor Bahru, pada Februari 2026. Pria yang bekerja sebagai buruh itu sebelumnya dijatuhi denda 1.000 ringgit Malaysia atau sekitar Rp4 juta.

Namun, denda tersebut tidak dibayarkan sehingga hukuman penjara diberlakukan. Direktur Johor Solid Waste and Public Cleansing Management Corporation (SWCorp), Zainal Fitri Ahmad, mengatakan WNI tersebut mulai menjalani hukuman selama satu bulan sejak 28 Agustus 2026.

Setelah menyelesaikan masa tahanan, pria tersebut masih harus menjalani perintah kerja sosial selama enam jam. Ketentuan itu merupakan bagian dari sanksi yang dapat diberikan pengadilan terhadap pelanggaran aturan kebersihan lingkungan di Malaysia.

“Pria tersebut akan menjalani perintah kerja sosial selama enam jam setelah menyelesaikan hukuman penjaranya,” kata Zainal dalam konferensi pers seusai meninjau pelaksanaan kerja sosial seri ke-50 di Johor Bahru, seperti dikutip Free Malaysia Today, 15 September 2026.

Kasus WNI tersebut menjadi sorotan karena disebut sebagai perkara pertama di Malaysia yang berkaitan dengan pembuangan puntung rokok di tempat umum dan berujung pada hukuman penjara setelah denda yang dijatuhkan pengadilan tidak dibayar.

107 Kasus Berujung Kerja Sosial

Zainal juga memaparkan penindakan terhadap pelanggaran kebersihan yang telah dilakukan di Johor. Hingga kini, terdapat 107 perkara yang telah diputus pengadilan dan berujung pada perintah kerja sosial.

Dari jumlah tersebut, 59 perkara melibatkan warga Malaysia, sedangkan 48 perkara lainnya melibatkan warga negara asing.

Total denda dari 107 perkara itu mencapai 71.550 ringgit Malaysia. Adapun durasi kerja sosial yang diperintahkan pengadilan berkisar antara dua hingga 10 jam, tergantung putusan masing-masing perkara.

SWCorp Johor juga telah menjalankan 3.358 operasi penertiban untuk menindak berbagai pelanggaran terkait kebersihan. Dari operasi tersebut, sebanyak 3.095 Notice of Offence atau surat pemberitahuan pelanggaran telah diterbitkan.

Selain itu, sebanyak 789 berkas penyelidikan telah diserahkan kepada wakil jaksa penuntut umum untuk diproses sesuai ketentuan hukum.

Buang Sampah di Tempat Umum Bisa Dipidana

Zainal menjelaskan, larangan membuang sampah sembarangan, termasuk puntung rokok, diatur dalam Pasal 77A Solid Waste and Public Cleansing Management Act 2007 (Act 672).

Berdasarkan aturan tersebut, pelanggar dapat dikenai denda hingga 2.000 ringgit Malaysia atau sekitar Rp8,7 juta. Pengadilan juga memiliki kewenangan menjatuhkan perintah kerja sosial dengan durasi tertentu.

Pelanggar yang tidak mematuhi perintah kerja sosial dapat menghadapi proses hukum lanjutan. Sanksinya dapat berupa denda hingga 10.000 ringgit Malaysia atau sekitar Rp43 juta.

Kasus WNI berusia 36 tahun itu menunjukkan bahwa pelanggaran aturan kebersihan di Malaysia dapat berujung pada konsekuensi hukum yang lebih berat apabila sanksi pengadilan, termasuk pembayaran denda, tidak dipenuhi.

Tutup