Aktivis Yogyakarta Kritik Kepala BGN soal Orangtua Siswa, Guru hingga Wartawan
Pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali mendapat sorotan. Kali ini, sejumlah aktivis di Yogyakarta mendatangi Kantor DPD RI Perwakilan DIY untuk menyampaikan kritik terhadap pernyataan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mengenai polemik program tersebut.
Aksi digelar Koalisi Pegiat HAM (KPH) bersama Aksi Selamatkan Indonesia pada Selasa (15/9/2026). Massa menyoroti pernyataan Sudaryono yang menyebut orangtua, guru, wartawan hingga kelompok masyarakat turut meramaikan persoalan MBG di tengah munculnya laporan kasus keracunan.
Selain menyampaikan kritik, massa membawa sejumlah tuntutan terkait pelaksanaan dan tata kelola MBG. Mereka juga menyerahkan surat aspirasi kepada empat anggota DPD RI asal DIY melalui staf masing-masing.
Surat aspirasi serupa turut disampaikan kepada MPR RI melalui Sekretariat Jenderal MPR RI. Langkah tersebut dilakukan agar persoalan yang mereka soroti dapat dibawa ke tingkat lembaga perwakilan.
Koordinator aksi, Tri Wahyu, mengatakan pihaknya mencatat lebih dari 53 ribu orang yang disebut menjadi korban keracunan terkait konsumsi makanan dalam program MBG. Menurutnya, data tersebut harus menjadi perhatian pemerintah.
“Kami memandang kedaulatan rakyat tercederai dengan pernyataan yang kami nilai mati rasa dari Kepala BGN terhadap persoalan ini. Ada lebih dari 53 ribu korban, tetapi sampai saat ini kami melihat belum ada pihak yang dibawa ke pengadilan sebagai terdakwa,” kata Tri.
Tri juga mempertanyakan penanganan hukum terhadap persoalan yang muncul dalam pelaksanaan MBG. Ia meminta apabila ditemukan pelanggaran, aparat penegak hukum tidak ragu melakukan tindakan sesuai aturan.
“Di mana aparat penegak hukum? Pak Hoegeng dan Jenderal Sudirman juga pasti menangis jika melihat kondisi ini. Kami ingin mengembalikan marwah dan kehormatan Negara Republik Indonesia yang kami pandang mulai melenceng. Kami melihat ada persoalan konflik kepentingan dalam penanganan SPPG,” ujarnya.
Desakan penghentian program juga disampaikan Advokat LBH Yogyakarta, Royan Juliazka Chandrajaya. Ia menilai persoalan MBG tidak cukup dilihat dari jumlah kasus yang terjadi, tetapi juga harus dikaitkan dengan tata kelola dan pengawasan program.
“Otknya sudah busk, MBG harus dihentikan. Mereka hanya memikirkan keuntungan tiap hari. Kalau hanya keuntungan yang dikejar, target memberikan makanan bergizi tidak akan tercapai. Sehingga kami menilai program ini tidak layak dilanjutkan,” ujar Royan.
Sementara itu, pihak DPD RI DIY menerima aspirasi yang disampaikan massa. Staf Anggota Bidang Keahlian Ibu Kota Provinsi DPD RI DIY, Mohammad Arri Rusdiyantara, mengatakan surat tersebut akan diteruskan kepada pemerintah.
“Surat aspirasi ini akan kami sampaikan dan diangkat kembali oleh DPD RI supaya mendapatkan tanggapan serius dari pihak eksekutif. Apakah program ini harus dihentikan atau dilakukan perubahan sistem,” kata Arri.
Arri juga menyebut anggota DPD RI DIY Ahmad Syauqi Soeratno sebelumnya telah menyampaikan persoalan MBG dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak eksekutif, termasuk Kepala BGN.
“Itu sudah disampaikan oleh Pak Syauqi dalam RDP dengan Kepala BGN. Beliau lantang menyampaikan persoalan ini, bukan hanya di media sosial, tetapi juga secara langsung dalam rapat dengar pendapat,” jelasnya.
Menurut Arri, aspirasi mengenai evaluasi hingga penghentian MBG telah disampaikan melalui forum resmi. DPD RI selanjutnya akan menindaklanjuti masukan tersebut sesuai kewenangan lembaga.
“Bagaimanapun posisinya ada di eksekutif. DPD RI memperjuangkan dan menyampaikan berbagai keluh kesah masyarakat kepada pemerintah. Karena ini bersifat nasional dan berimplikasi secara nasional, tentu perlu mendapatkan pencermatan kembali,” pungkasnya.
Aksi tersebut menunjukkan bahwa polemik MBG masih menjadi perhatian masyarakat. Kritik tidak hanya diarahkan pada persoalan pelaksanaan program, tetapi juga pada cara pemerintah merespons berbagai keluhan yang muncul di tengah masyarakat.




