OTT KPK Seret Pejabat ATR/BPN dan Bos Summarecon

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat jumpa pers di kantornya belum lama ini. Foto: Istimewa

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini, operasi tersebut mengarah pada dugaan persoalan dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang melibatkan sejumlah pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) hingga pihak swasta.

Sebanyak 17 orang diamankan dalam operasi yang menjadi OTT ke-20 KPK sepanjang 2026 tersebut. Para pihak yang dibawa untuk menjalani pemeriksaan berasal dari berbagai latar belakang, termasuk pejabat pertanahan dan pihak yang berkaitan dengan kepentingan bisnis.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik menduga perkara tersebut berkaitan dengan proses pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor. Namun, lembaga antirasuah masih belum membuka secara lengkap bentuk transaksi maupun dugaan pemberian yang menjadi dasar operasi.

“Peristiwa tertangkap ini diduga terkait dengan proses pengurusan HGB atau hak guna bangunan di wilayah Kabupaten Bogor,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Selain dugaan penerimaan yang berkaitan dengan pengurusan HGB, penyidik juga menemukan indikasi adanya penerimaan lain yang diduga melibatkan penyelenggara negara. Kondisi tersebut membuat KPK mengamankan sejumlah pihak tambahan dalam rangkaian operasi.

“Diduga ada penerimaan-penerimaan lainnya sehingga dalam peristiwa tertangkap tangan ini juga tim mengamankan sejumlah pihak lain,” kata Budi.

Dari 17 orang yang diamankan, beberapa di antaranya merupakan pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Mereka di antaranya Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi.

KPK juga turut mengamankan Ketua DPP Partai Golkar Fahd Arafiq dan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto. Keterlibatan nama-nama tersebut dalam perkara masih didalami penyidik dan belum dapat disimpulkan sebagai bentuk keterlibatan dalam tindak pidana sebelum adanya penetapan dan pembuktian lebih lanjut.

Perhatian terhadap OTT ini semakin besar setelah KPK mengonfirmasi bahwa Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi juga termasuk pihak yang diamankan. Budi membenarkan informasi tersebut saat dikonfirmasi pada Selasa.

“Benar,” kata Budi ketika ditanya mengenai Adrianto.

KPK belum mengungkap peran masing-masing pihak, termasuk posisi Adrianto dalam dugaan perkara tersebut. Penyidik masih mendalami keterkaitan pihak swasta dan pejabat pertanahan dengan proses pengurusan HGB yang menjadi fokus OTT.

Selain mengamankan sejumlah orang, KPK disebut menyita uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing. Nilainya diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah. Uang tersebut ditemukan dalam sejumlah wadah, mulai dari boks, kardus hingga koper, dengan jumlah wadah sekitar 20 buah.

Besarnya uang yang diamankan menjadi salah satu bagian yang tengah didalami penyidik untuk mengurai konstruksi perkara. Namun, KPK belum menyampaikan secara rinci asal-usul uang, pihak pemberi maupun penerima, serta kaitannya dengan proses pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.

Saat ini seluruh pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan. Sesuai mekanisme hukum dalam perkara OTT, KPK memiliki waktu untuk menentukan status hukum mereka dan melakukan ekspose guna menetapkan pihak yang akan menjadi tersangka.

“Untuk detail dari konstruksi perkara ini, bagaimana kronologi peristiwa tertangkap tangan, nanti kami akan update kembali karena malam ini masih akan dilakukan ekspose untuk menetapkan tersangka,” ujar Budi.

Dengan demikian, konstruksi lengkap dugaan korupsi dalam pengurusan HGB tersebut masih menunggu hasil gelar perkara KPK. Penetapan tersangka dan penjelasan mengenai aliran uang akan menjadi kunci untuk mengungkap sejauh mana dugaan transaksi tersebut berkaitan dengan proses administrasi pertanahan di Kabupaten Bogor.

Tutup