Komdigi Tetapkan 22 Platform Digital Berisiko Tinggi

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menetapkan 22 produk, fitur, dan layanan digital sebagai kategori berisiko tinggi bagi anak. Platform yang masuk kategori tersebut dilarang memberikan akses kepada pengguna berusia di bawah 16 tahun.

Ketentuan itu menjadi bagian dari penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Komdigi menyampaikan perkembangan penerapan aturan tersebut dalam laporan enam bulan pelaksanaan.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan, klasifikasi risiko tinggi menunjukkan bahwa sebuah layanan dinilai tidak aman apabila digunakan oleh anak tanpa pembatasan usia.

“Profil risiko tinggi berarti dilarang memberikan akses kepada akun anak di bawah 16 tahun atau tidak aman bagi anak,” ujar Meutya dalam konferensi pers di Kantor Kemkomdigi, Jakarta.

Penentuan profil risiko dilakukan melalui mekanisme penilaian mandiri atau self-assessment yang wajib dilakukan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Hasil penilaian tersebut kemudian diverifikasi oleh pemerintah sebelum tingkat risiko sebuah produk, fitur, atau layanan ditetapkan.

Hingga 6 September 2026, tercatat 252 produk, fitur, dan layanan (PLF) dari 94 PSE telah menyelesaikan proses penilaian mandiri. Dari jumlah tersebut, Kemkomdigi telah menyelesaikan verifikasi terhadap 60 PLF.

Hasil verifikasi menunjukkan 22 PLF masuk kategori risiko tinggi, sedangkan 38 PLF lainnya dikategorikan berisiko rendah. Perbedaan kategori tersebut menjadi dasar penerapan pembatasan akses bagi pengguna anak.

Untuk kategori media sosial dan layanan pesan, platform yang ditetapkan berisiko tinggi mencakup Telegram, X, Discord, dan Pinterest.

Sementara pada sektor hiburan dan video, daftar tersebut mencakup Vidio, SnackVideo, YouTube, WeTV, MAXstream TV, serta Apple Podcasts.

Kategori e-commerce dan finansial juga terdapat dalam daftar, yakni aplikasi Lazada, situs web Lazada, Blibli, dan BMoney. Adapun layanan game online yang masuk kategori berisiko tinggi antara lain Hago App, Sola Mahjong, Goddess of Victory: NIKKE, Age of Empires Mobile, Valorant, Teamfight Tactics Mobile, Ludo World–Ludo Superstar, dan Crossfire: Legends.

Di sisi lain, sejumlah layanan diklasifikasikan sebagai berisiko rendah sehingga masih dapat digunakan anak dengan pendampingan orang tua. Kategori ini mencakup layanan produktivitas dan edukasi seperti Google Classroom, Canva Pendidikan, aplikasi dan situs Ruangguru, Google Workspace, serta Gemini.

Layanan komunikasi dan penyimpanan awan yang masuk kategori risiko rendah antara lain FaceTime, iMessage, Google Messages, Gmail, iCloud Drive & Photos, Siri, Safari, dan Google Search. Pada sektor hiburan, terdapat YouTube Kids, Netflix Kids Profile, Apple Music, Spotify, dan Apple TV.

Untuk toko aplikasi dan game, daftar risiko rendah mencakup App Store, Google Play, Apple Arcade, Game Center & Games, serta PlayStation. Adapun layanan finansial dan belanja yang masuk kategori tersebut antara lain DANA, Livin’ by Mandiri, Livin’ Next-G, Eidupay, Unipin, Lapak Gaming, Itemku, Google Shopping, serta situs web Lazada Service.

Selain itu, Google Maps, Apple Maps, Google Photos, Apple Books, Apple Invites, dan situs web OPPO juga tercantum dalam kategori layanan berisiko rendah.

Komdigi memberikan batas waktu hingga 31 Desember 2026 kepada seluruh PSE untuk menyelesaikan kewajiban penilaian mandiri. Pemerintah mengingatkan bahwa PSE yang tidak memenuhi kewajiban tersebut dapat menghadapi penetapan profil risiko secara sepihak oleh pemerintah.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat tata kelola layanan digital sekaligus memastikan adanya perlindungan yang lebih ketat terhadap anak dalam penggunaan platform digital.

Tutup