Isu Babinsa Tagih Pajak Diluruskan Pemerintah
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meluruskan kabar mengenai rencana pelibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dalam penagihan pajak. Ia menegaskan, pemerintah tidak akan menugaskan Babinsa untuk mengejar penerimaan pajak maupun melakukan penagihan langsung kepada masyarakat.
Purbaya mengatakan, proses pemungutan dan penagihan pajak tetap menjadi kewenangan aparat Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pemerintah akan mengoptimalkan sistem perpajakan yang sudah tersedia, termasuk pemanfaatan teknologi melalui Coretax.
“Pasti ini memancing apakah Babinsa mau dipakai? Enggak, kita enggak pakai Babinsa. Kita biasa orang-orang pajak yang ngumpulin. Terus lebih aktif, jadi gini software-nya kan sudah cukup bagus, Coretax,” kata Purbaya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (31/7/2026).
Menurut Purbaya, peningkatan penerimaan negara tidak akan ditempuh melalui kenaikan tarif pajak maupun pendekatan yang menekan wajib pajak. Pemerintah justru akan memperluas basis pajak dengan memastikan masyarakat maupun pelaku usaha yang selama ini belum memenuhi kewajiban perpajakan dapat menjalankannya sesuai aturan.
“Tapi enggak akan ada kenaikan tarif pajak maupun kita kejar-kejar. Kata Bapak Presiden tadi berburu di kebun binatang, nggak ada seperti itu. Kita ekstensifikasi untuk memastikan yang tadinya nggak bayar pajak, bayar sesuai aturan,” ujarnya.
Purbaya menilai langkah tersebut sudah cukup untuk mendorong peningkatan penerimaan negara tanpa harus menambah beban wajib pajak. Ia menyebut optimalisasi kepatuhan perpajakan berpotensi memberikan dampak signifikan terhadap penerimaan.
“Enggak ada kenaikan, hanya membalikkan semua sesuai aturan. Itu aja bisa naikin pertumbuhannya 24 persen kan,” tambahnya.
Isu mengenai keterlibatan Babinsa dalam urusan perpajakan sebelumnya memunculkan keresahan di tengah masyarakat. Pemerintah kemudian memberikan penjelasan mengenai maksud penyebutan Babinsa dalam surat edaran Direktorat Jenderal Pajak.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat Brigjen TNI Donny Pramono menegaskan bahwa Babinsa tidak memiliki tugas untuk melakukan penagihan maupun pemeriksaan pajak. Keterlibatan yang dimaksud, menurutnya, sebatas membangun komunikasi, jejaring informasi, dan koordinasi antarinstansi.
Dengan demikian, kewenangan perpajakan tetap berada pada Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penegasan serupa disampaikan Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman. Ia memastikan Babinsa tidak akan beralih fungsi menjadi petugas penagih pajak di tengah masyarakat.
Menurut Dudung, apabila diperlukan, Babinsa hanya dapat membantu menyampaikan informasi atau memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai kebijakan pemerintah. Adapun urusan pemungutan dan penagihan pajak tetap menjadi kewenangan petugas pajak.
“Intinya, rakyat tak perlu khawatir. Yang belum bayar pajak cukup mulai patuh sesuai aturan, tidak ada penambahan beban, dan Babinsa tetap menjalankan tugas semestinya di desa, bukan jadi petugas pajak,” pungkasnya.
Dengan adanya penjelasan tersebut, pemerintah menegaskan bahwa optimalisasi penerimaan pajak akan dilakukan melalui penguatan administrasi, teknologi, dan kepatuhan wajib pajak, bukan dengan mengerahkan aparat kewilayahan untuk melakukan penagihan.



