Hotman Paris Dipolisikan PWI
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi melaporkan pengacara Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya terkait pernyataannya kepada wartawan saat konferensi pers yang dinilai merendahkan profesi jurnalis.
Laporan tersebut didaftarkan pada Senin (20/7/2026) dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Pelapor dalam perkara ini adalah Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu.
Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, mengatakan ucapan Hotman yang berbunyi “lu punya otak nggak” telah melukai perasaan insan pers dan dianggap mencederai kehormatan profesi wartawan.
“Pernyataan tersebut telah melukai perasaan wartawan sekaligus merendahkan profesi jurnalis yang bekerja berdasarkan kode etik dan menjunjung tinggi intelektualitas,” ujar Edison.
Menurut Edison, kebebasan menyampaikan pendapat tidak boleh dijadikan alasan untuk menghina profesi lain. Karena itu, PWI memilih menempuh jalur hukum agar persoalan tersebut dapat diproses secara terbuka.
Dalam laporannya, Hotman Paris diduga melanggar Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Sebagai bukti awal, PWI turut menyerahkan rekaman video yang memperlihatkan pernyataan Hotman saat konferensi pers. Video tersebut sebelumnya telah beredar luas di media sosial.
Meski Hotman Paris telah menyampaikan permintaan maaf kepada wartawan dan publik, PWI menilai permohonan maaf tersebut belum cukup untuk menghentikan proses hukum.
“Permintaan maaf itu kami nilai belum menunjukkan ketulusan. Karena itu, kami berharap proses hukum tetap berjalan sebagai bentuk perlindungan terhadap martabat profesi wartawan,” kata Edison.
PWI juga menyebut sejumlah organisasi pers dan komunitas wartawan siap memberikan dukungan terhadap laporan tersebut. Langkah itu dinilai penting untuk menjaga kehormatan profesi jurnalis sekaligus memperkuat perlindungan terhadap kebebasan pers di Indonesia.




