Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah mengenai ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Putusan dibacakan hakim tunggal I Ketut Darpawan dalam sidang yang digelar pada Senin (20/7/2026). Dalam amar putusannya, hakim menyatakan seluruh dalil yang diajukan Roy Suryo tidak dapat diterima.
“Mengadili, menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Hakim I Ketut Darpawan saat membacakan putusan.
Hakim menilai permohonan praperadilan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang cukup. Selain itu, upaya hukum yang diajukan Roy Suryo dinilai berpotensi menghambat proses pemeriksaan perkara pokok yang kini telah memasuki tahap persidangan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim juga menegaskan bahwa proses penyidikan yang dilakukan penyidik telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku sehingga tidak terdapat alasan untuk membatalkan status tersangka yang disandang Roy Suryo.
Sebelumnya, Roy Suryo memang sempat memperoleh putusan praperadilan yang mengabulkan sebagian permohonannya terkait tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan. Namun, putusan tersebut tidak membatalkan perkara pokok maupun menghentikan proses pidana yang sedang berjalan.
Roy Suryo bersama Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan fitnah terkait ijazah Presiden Joko Widodo. Berkas perkara keduanya telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk menjalani persidangan.
Saat ini, perkara dr Tifa telah memasuki agenda tanggapan atas eksepsi dan tinggal menunggu putusan sela. Sementara sidang perdana Roy Suryo sebelumnya ditunda sambil menunggu hasil praperadilan di PN Jakarta Selatan.
Dengan ditolaknya permohonan tersebut, proses hukum terhadap Roy Suryo dipastikan berlanjut ke tahap persidangan pokok perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.



