Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyelundupan narkotika yang dikemas dalam bentuk permen. Paket berisi permen yang diduga mengandung delta-9-tetrahydrocannabinol (THC) tersebut dikirim dari Inggris ke Indonesia dan kemudian diamankan polisi di Kota Malang, Jawa Timur.
Dalam kasus ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap pria berinisial AJE (30). Penangkapan dilakukan setelah polisi menindaklanjuti informasi dari Bea Cukai Pasar Baru mengenai paket dari luar negeri yang dianggap mencurigakan.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menjelaskan, paket tersebut dikirim melalui PT Pos Indonesia dengan nama penerima Sally Hartanto dan alamat tujuan di Kota Malang.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan tiga kemasan permen. Masing-masing kemasan berisi 10 permen.
“Hasil pengecekan laboratorium oleh Bea Cukai diketahui permen tersebut mengandung bahan narkotika golongan I jenis delta-9-tetrahydrocannabinol,” kata Eko dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Berbekal informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan untuk mengetahui penerima sebenarnya. AJE kemudian diamankan pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 14.00 WIB ketika mengambil paket dari kurir.
Paket Dipesan Lewat Situs
Dalam pemeriksaan awal, AJE mengakui paket yang dikirim menggunakan nama Sally Hartanto tersebut merupakan pesanannya. Ia disebut memesan barang melalui sebuah situs web.
“Eko mengatakan, hasil interogasi menunjukkan paket dari Inggris tersebut merupakan milik AJE yang dipesan melalui website.”
Penyidik kemudian mendalami riwayat pemesanan AJE. Dari pemeriksaan sementara, ia mengaku telah empat kali memesan barang yang diduga mengandung narkotika.
Barang yang pernah dipesannya antara lain permen yang diduga mengandung THC, cokelat LSD yang diduga mengandung THC, cairan yang diduga mengandung THC, serta permen mengandung THC yang menjadi barang bukti dalam pengungkapan terbaru.
Dalam setiap pengiriman, nama Sally Hartanto disebut digunakan sebagai penerima.
AJE berdalih permen yang mengandung THC tersebut dipesan untuk dikonsumsi secara pribadi.
Polisi Sita Barang Senilai Rp693 Juta
Selain tiga bungkus permen mengandung THC, polisi turut mengamankan 12 cokelat yang diduga mengandung THC. Petugas juga menyita satu unit telepon seluler dan satu laptop yang diduga berkaitan dengan aktivitas pemesanan.
Jika digabungkan, barang yang diduga mengandung THC tersebut memiliki berat bruto 231 gram. Polisi memperkirakan nilai ekonominya mencapai sekitar Rp693 juta.
Meski demikian, penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan kandungan seluruh barang bukti. Pemeriksaan laboratorium juga terus dilakukan untuk mengetahui secara pasti jenis zat yang terdapat di dalamnya.
Dalam perkara ini, AJE dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.