Bawaslu RI Dalami Temuan PPATK Perihal Transaksi Janggal Masa Kampanye

Kantor Bawaslu (foto: Bawaslu RI)

terkenal.co.id – Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyatakan pihaknya telah menerima surat dan mendalami temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) perihal transaksi janggal di masa kampanye.

“Berkenaan informasi yang disampaikan PPATK, Bawaslu menerima surat dari PPATK tersebut. Namun kami perlu sampaikan ke publik bahwa surat tersebut adalah surat yang bersifat rahasia,” paparnya pada saat konferensi pers, Selasa, 19 Desember 2023.

Lebih lanjut, Bagja memastikan jika pihaknya dalam pendalaman kasus tersebut ditemukan pelanggaran, maka Bawaslu RI akan melapor ke kepolisian dan kejaksaan.

Bagja juga menyebut Bawaslu RI akan berkoordinasi dengan Sentra Gakkumdu (Penegakkan Hukum Terpadu).

“Kami sudah sampaikan juga jika kemudian ada indikasi pelanggaran tindak pidana pemilu yang berkaitan dengan dana kampanye maka kami akan teruskan kepada aparat penegak hukum khususnya teman-teman kepolisian dan kejaksaan,” pungkasnya.

“Jika berkaitan dengan dana kampanye, maka kami akan menyampaikan kepada Sentra Gakkumdu untuk melakukan koordinasi dan juga pemantauan terhadap proses-proses dalam penyusunan dan juga pelaporan laporan awal dana kampanye,” lanjutnya.

Dalam kesempatan yang sama, Bagja juga turut meminta agar semua sumbangan dana hingga pengeluaran mesti tercantum dalam Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).

Kemudian, Bagja menyampaikan bahwa sumber dana yang berasal dari pihak ilegal tak diperbolehkan.

“Dana kampanye Pemilu tidak berasal dari sumber yang dilarang menurut ketentuan peraturan perundangan-undangan,” imbuhnya.(*)

Editor: Mishbahul Anam

Tutup