PN Jaksel Tolak Praperadilan Roy Suryo, Pencekalan Tetap Berlaku
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait tindakan kepolisian mencekal dirinya ke luar negeri dalam perkara dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal praperadilan I Ketut Darpawan dalam persidangan pada Rabu (26/8/2026).
Hakim menyatakan permohonan yang diajukan Roy Suryo tidak memiliki dasar hukum yang cukup sehingga seluruh gugatannya ditolak.
“Permohonan praperadilan tidak beralasan dengan hukum sehingga sepatutnya dinyatakan ditolak untuk seluruhnya,” kata I Ketut Darpawan dalam persidangan.
Dengan putusan tersebut, tindakan pencekalan terhadap Roy Suryo serta penarikan sementara paspornya tetap berlaku.
Permohonan ini merupakan gugatan praperadilan keempat yang diajukan Roy Suryo dalam perkara tersebut. Gugatan terdaftar di PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL pada 30 Juli 2026.
Persoalkan Pencekalan dan SPDP
Dalam permohonannya, Roy Suryo mempersoalkan keabsahan tindakan penyidik yang melakukan pencekalan ke luar negeri sekaligus menarik sementara paspornya.
Roy mengklaim tidak pernah menerima pemberitahuan tertulis mengenai status pencekalan tersebut. Menurutnya, informasi itu pertama kali diterima secara lisan.
Ia juga mempermasalahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Roy mengaku tidak pernah memperoleh tembusan maupun salinan SPDP terkait perkara dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi.
Selain itu, Roy mempertanyakan perubahan pasal yang digunakan penyidik serta pergantian penyidik dalam perkara tersebut.
Menurut dia, perubahan yang bersifat signifikan seharusnya disampaikan secara resmi kepada pihak yang berkepentingan.
“Kalau ada perubahan pasal itu ternyata signifikan dan itu ada aturannya, ada putusannya itu harus diberitahukan. Kalau tidak diberitahukan maka saya tidak bisa dianggap sudah mengetahui, itu harus diberitahukan, bahkan perubahan penyidik juga harus diberitahukan,” ujar Roy.
Roy Klaim Tak Pernah Terima Surat Pencekalan
Roy juga menyoroti proses pencekalan yang dikenakan terhadap dirinya. Ia mengaku mengetahui adanya pencekalan sekitar November, tetapi informasi tersebut disebut hanya disampaikan secara lisan.
Ia kemudian mengaku kembali mendapat informasi mengenai perpanjangan pencekalan selama enam bulan. Namun, menurut Roy, dirinya tetap tidak menerima dokumen resmi terkait keputusan tersebut.
“Kedua soal pencekalan, saya baru tahu adanya pencekalan itu ketika bulan November, itu lisan, setelah itu tiba-tiba diumumkan lagi diperpanjang enam bulan, itu lisan semua, enggak ada surat hitam di atas putih yang diterima, bahkan ternyata itu sudah berakhir pada bulan Juni,” kata Roy.
Meski sejumlah prosedur tersebut dipersoalkan dalam permohonan praperadilan, hakim PN Jakarta Selatan menyatakan gugatan Roy Suryo tidak beralasan menurut hukum.
Dengan demikian, permohonan praperadilan tersebut dinyatakan ditolak seluruhnya.



