Aktivitas Kandang Ayam Milik Bumdes Diprotes, Warga Pasirgombong Tempuh Jalur Hukum

Warga Pasirgombong menyampaikan adanya keluhan mengenai dampak yang dirasakan dalam kehidupan sehari-hari, khususnya yang berkaitan dengan kondisi lingkungan, kenyamanan, dan aktivitas masyarakat sekitar.

Sejumlah warga di Desa Pasirgombong, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, menunjuk tim advokat dari Saffa Law Office untuk mendampingi mereka dalam menyikapi persoalan yang diduga timbul akibat aktivitas kandang ayam milik salah satu unit usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Warga yang tinggal di sekitar lokasi kandang ayam di RT 03 RW 06 itu mengaku merasakan sejumlah dampak yang memengaruhi kenyamanan dan aktivitas sehari-hari. Karena itu, mereka memilih menempuh langkah hukum guna memperjuangkan aspirasi dan hak-hak masyarakat terdampak.

Tim kuasa hukum yang ditunjuk akan melakukan pendampingan secara menyeluruh, mulai dari menghimpun keterangan warga, meninjau kondisi di lapangan, hingga mengkaji berbagai aspek hukum yang berkaitan dengan operasional usaha tersebut.

Kajian tersebut meliputi kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, pengelolaan lingkungan, dampak sosial bagi masyarakat sekitar, serta keseimbangan antara pengembangan usaha desa dan perlindungan terhadap hak warga.

Perwakilan Saffa Law Office, Fahmi Muhamad, mengatakan pihaknya menghormati upaya desa dalam mengembangkan unit usaha yang bertujuan meningkatkan perekonomian masyarakat. Namun, menurutnya, setiap kegiatan usaha juga harus memperhatikan dampak yang ditimbulkan bagi lingkungan sekitar.

“Warga pada prinsipnya mendukung pengembangan ekonomi desa. Tetapi setiap kegiatan usaha harus tetap memperhatikan hak-hak masyarakat, aspek lingkungan, dan aturan hukum yang berlaku,” ujar Fahmi.

Ia menilai keberadaan usaha milik desa dapat memberikan manfaat apabila dikelola secara bertanggung jawab, transparan, dan mempertimbangkan kepentingan warga yang berada di sekitar lokasi kegiatan.

Fahmi menegaskan, pihaknya akan mengedepankan pendekatan dialog dan musyawarah dalam mencari penyelesaian persoalan tersebut. Meski demikian, tim hukum juga siap memastikan hak-hak masyarakat tetap terlindungi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami berharap ada ruang komunikasi yang baik antara warga, pengelola usaha, dan pemerintah desa sehingga dapat ditemukan solusi yang adil bagi semua pihak,” katanya.

Sementara itu, warga berharap pemerintah desa, pengelola BUMDes, dan pihak terkait lainnya dapat memberikan perhatian serius terhadap persoalan yang mereka sampaikan dan bersama-sama mencari jalan keluar yang terbaik.

Saffa Law Office menyatakan akan terus mendampingi masyarakat dalam proses penyelesaian masalah ini secara profesional dan sesuai koridor hukum yang berlaku.

Tutup