Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda dan DPRD Memanas
Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Laos menjadi sorotan setelah mematikan mikrofon saat rapat paripurna DPRD Maluku Utara. Momen itu terjadi ketika ia meminta kesempatan untuk menjelaskan sejumlah persoalan daerah, tetapi pimpinan sidang menyatakan bahwa gubernur belum diperkenankan berbicara sesuai tata tertib rapat.
Peristiwa tersebut ramai diperbincangkan di media sosial pada Rabu (21/10/2026). Insiden ini berlangsung di tengah pembahasan mengenai Dana Bagi Hasil (DBH), pertumbuhan ekonomi, kemiskinan, dan inflasi yang menjadi perhatian anggota DPRD.
Dalam rekaman yang beredar, Sherly sempat meminta izin kepada pimpinan sidang untuk memberikan penjelasan atas sejumlah pertanyaan yang disampaikan anggota dewan.
“Bentar, Pak Ketua. Secara aturan kan saya tidak boleh bicara, tapi semuanya bertanya hal yang sama, mumpung… Oh iya, di sini saya boleh menjelaskan,” ujar Sherly.
Namun, pimpinan sidang menegaskan bahwa ia belum dapat berbicara dalam sesi tersebut.
“Izin Bu Gubernur, berdasarkan tata tertib, tidak boleh,” jawab pimpinan rapat.
Sherly kemudian merespons singkat sebelum mematikan mikrofon di hadapannya.
“Iya, percuma kalau begitu,” ucapnya.
DPRD Soroti Pertumbuhan Ekonomi dan Kemiskinan
Ketegangan dalam rapat tersebut tidak terlepas dari sejumlah persoalan ekonomi yang dipertanyakan anggota DPRD. Salah satunya menyangkut pertumbuhan ekonomi Maluku Utara yang dinilai belum sepenuhnya sejalan dengan kondisi kesejahteraan masyarakat.
Anggota DPRD Maluku Utara, Mislan Syarif, menyoroti kesenjangan antara capaian pertumbuhan ekonomi dan upaya pengentasan kemiskinan.
“Kita Maluku Utara yang tadi Ibu Gubernur sampaikan bahwa ekonomi kita tertinggi, tetapi tidak sejalan dengan pemberantasan kemiskinan,” ujar Mislan dalam rekaman yang dikutip dari unggahan media sosial Nusantara TV.
Ia juga menyinggung persoalan inflasi yang menurutnya masih menjadi tantangan bagi masyarakat.
“Kemiskinan kita di Maluku Utara juga masih tinggi. Kedua, inflasi kita ranking satu di Indonesia. Bisa lihat data BPS, kita ranking satu,” lanjutnya.
Kritik tersebut menekankan bahwa pertumbuhan ekonomi perlu diikuti peningkatan kesejahteraan, pengendalian harga, dan penurunan angka kemiskinan. Meski demikian, data mengenai posisi inflasi dan tingkat kemiskinan perlu merujuk pada publikasi resmi Badan Pusat Statistik (BPS) untuk memastikan periode serta indikator yang digunakan.
Potensi Sumber Daya Alam dan Hak Keuangan Daerah
Persoalan lain yang mencuat dalam rapat adalah manfaat kekayaan sumber daya alam Maluku Utara bagi masyarakat setempat. Anggota DPRD menilai pemerintah daerah bersama wakil rakyat di tingkat pusat perlu memperjuangkan hak keuangan daerah agar potensi ekonomi tersebut turut mendukung pembangunan lokal.
“Sungguh sangat disayangkan kalau hasil daerah kita yang diambil oleh pusat itu hanya dapat memperkuat fiskal nasional. Seharusnya kami, DPR, pemerintah, bahkan DPD/DPR RI yang ada di pusat memperjuangkan hak-hak kami,” tegas seorang anggota DPRD dalam rekaman yang beredar.
Pernyataan tersebut berkaitan dengan tuntutan agar pembagian penerimaan antara pemerintah pusat dan daerah dapat mendukung kebutuhan pembangunan serta pelayanan publik di Maluku Utara.
Tunggakan DBH Disebut Capai Lebih dari Rp1 Triliun
Dana Bagi Hasil juga menjadi salah satu persoalan yang disorot dalam rapat paripurna. Kewajiban DBH kepada pemerintah kabupaten/kota disebut mencapai lebih dari Rp1 triliun.
DBH merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang dapat digunakan untuk mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan masyarakat. Karena itu, persoalan jumlah kewajiban dan waktu pembayaran menjadi penting bagi pemerintah daerah penerima.
Jika pembayaran mengalami keterlambatan, pemerintah kabupaten/kota berpotensi menghadapi kendala dalam menyusun anggaran maupun menjalankan program pembangunan. Namun, besaran kewajiban yang disebut dalam rapat tersebut masih perlu dikonfirmasi melalui dokumen resmi untuk memastikan nilai, periode, dan status pembayarannya.
Tata Tertib Rapat dan Kebutuhan Klarifikasi
Momen ketika mikrofon Sherly dimatikan memunculkan perhatian terhadap mekanisme komunikasi antara pemerintah provinsi dan DPRD. Di satu sisi, pimpinan sidang merujuk pada tata tertib yang mengatur kesempatan berbicara. Di sisi lain, gubernur berupaya memberikan penjelasan atas persoalan yang menjadi pertanyaan anggota dewan.
Untuk memahami kejadian tersebut secara utuh, diperlukan konteks lengkap mengenai agenda rapat, ketentuan tata tertib yang berlaku, serta tahapan pemberian kesempatan kepada pihak eksekutif untuk menyampaikan tanggapan.
Terlepas dari insiden tersebut, persoalan DBH, kemiskinan, inflasi, dan pemanfaatan sumber daya alam tetap membutuhkan pembahasan serta tindak lanjut yang terukur.
Publik kini menantikan kejelasan mengenai penyelesaian persoalan keuangan daerah dan respons pemerintah provinsi atas kritik yang disampaikan DPRD. Dengan komunikasi yang terbuka dan berpedoman pada aturan persidangan, pembahasan diharapkan menghasilkan solusi konkret bagi masyarakat Maluku Utara.




