Razia Hiburan Malam di Serang, 52 Botol Miras Disita
Petugas gabungan dari Kepolisian, TNI, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) menggelar razia di sejumlah tempat hiburan malam di wilayah Kota Serang, Banten, Minggu (18/10/2026) dini hari. Dalam operasi tersebut, petugas menyita 52 botol minuman keras (miras) dari berbagai merek dan jenis.
Razia ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan narkotika serta peredaran minuman keras yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Razia ini kami lakukan untuk mencegah penyalahgunaan narkotika serta peredaran minuman keras yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Serang Kota, Kompol Vhalio Aghafe.
Operasi dipimpin langsung oleh Vhalio. Petugas menyisir sejumlah lokasi tempat hiburan malam untuk melakukan pemeriksaan dan mengantisipasi aktivitas yang berkaitan dengan peredaran barang terlarang.
Dalam pelaksanaannya, petugas menemukan puluhan botol minuman keras yang kemudian diamankan sebagai barang bukti. Dari hasil pemeriksaan, petugas tidak menemukan narkotika di lokasi yang menjadi sasaran razia.
“Dari hasil pemeriksaan, kami menyita 52 botol minuman keras dari berbagai merek. Untuk narkotika, tidak kami temukan di lokasi yang menjadi sasaran,” kata Vhalio.
Sebanyak 52 botol miras yang disita selanjutnya akan dimusnahkan. “Sebanyak 52 botol miras yang disita akan kami musnahkan. Kami juga melakukan tes urine terhadap para pengunjung,” ujarnya.
Kompol Vhalio Aghafe menegaskan bahwa Polresta Serang Kota akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.
“Polresta Serang Kota akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika. Kami juga akan mengungkap jaringan peredaran narkotika hingga ke tingkat pengedar,” tegasnya.
Melalui kegiatan tersebut, kepolisian berharap dapat menekan potensi penyalahgunaan narkoba sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Serang.
Polisi juga mengimbau masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika maupun barang terlarang lainnya.
“Kami mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika maupun barang terlarang lainnya,” pungkas Vhalio.



