Krisdayanti Loi Gugat Allianz

Allianz

PT Asuransi Allianz Life Indonesia resmi diseret ke meja hijau oleh Krisdayanti Loi. Perusahaan asuransi raksasa itu digugat atas dugaan perbuatan melawan hukum dengan nilai sengketa mencapai Rp1,5 miliar.

Berdasarkan penelusuran Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, 20 Oktober 2026, gugatan perdata tersebut telah resmi didaftarkan sejak Rabu, 14 Oktober 2026.

Perkara ini teregister dengan nomor 1278/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL. Nomor registrasi itu menandakan perkara telah masuk ke ranah peradilan dan akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Dalam sengketa ini, Krisdayanti Loi selaku penggugat maju mencari keadilan dengan didampingi kuasa hukumnya, Julianus Halawa. Sementara itu, PT Asuransi Allianz Life Indonesia duduk di kursi tergugat.

Jika tidak ada aral melintang, sidang perdana bakal digelar pada Kamis, 29 Oktober 2026, pukul 09.00 WIB. Sidang dijadwalkan berlangsung di Ruang Sidang 02 PN Jakarta Selatan.

Kendati demikian, hingga saat ini SIPP PN Jakarta Selatan belum menampilkan secara rinci petitum atau poin-poin tuntutan yang dilayangkan pihak penggugat. Alhasil, dasar penghitungan nilai sengketa Rp1,5 miliar maupun bentuk ganti rugi yang diminta belum bisa dijelaskan lebih jauh.

Sistem pengadilan hanya mencatat bahwa perkara perdata ini berjalan secara reguler, yang berarti pihak penggugat tidak menggunakan mekanisme prodeo atau pembebasan biaya perkara.

Sampai berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari PT Asuransi Allianz Life Indonesia soal gugatan tersebut. Perlu dicatat, gugatan yang terdaftar di pengadilan tidak otomatis membuktikan terjadinya perbuatan melawan hukum oleh pihak tergugat.

Tutup