Agnez Mo Dipanggil Pengadilan
Sengketa hak cipta lagu “Bilang Saja” kembali bergulir. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memanggil Agnez Mo dan para tergugat lain untuk menghadapi sidang perdana.
Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Muhammad Firman Akbar, menyatakan sidang perdana dijadwalkan pada 20 Oktober mendatang. Pihak pengadilan, katanya, memanggil kedua belah pihak, bukan hanya tergugat.
“Pengadilan memanggil tak hanya tergugat, namun juga penggugat untuk menghadiri sidang perdana yang rencananya akan digelar pada 20 Oktober mendatang,” ujar Firman.
Kendati demikian, Firman belum dapat memastikan apakah Agnez Mo dan tergugat lainnya akan hadir. “Kita lihat pada hari persidangan saja ya,” ujarnya.
Gugatan ini diajukan Arie Sapta Hernawan atau Ari Bias pada 9 Oktober 2026. Ia menuding Agnez Mo membawakan lagu “Bilang Saja” ciptaannya tanpa izin dalam tiga pertunjukan komersial.
Ketiga pertunjukan itu berlangsung di W Superclub Surabaya pada 25 Mei 2023, The H Club SCBD pada 26 Mei 2023, dan W Superclub Bandung pada 27 Mei 2023. Selain Agnez Mo, Ari Bias menggugat ketiga klub tersebut.
Ari Bias juga menyeret PT Aneka Suara Bintang, Media Sinemusik Internasional, PT Aneka Bintang Gading, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), dan Lembaga Manajemen Kolektif Karya Cipta Indonesia (LMK-KCI) sebagai tergugat.
Perkara ini bukan yang pertama bagi Ari Bias. Gugatan pertamanya tidak diterima di tingkat kasasi, sementara dua gugatan lainnya dinyatakan tidak dapat diterima PN Jakarta Pusat. Ari sempat mencabut gugatannya sebelum kembali melayangkan gugatan baru, sehingga kasus ini akan kembali disidangkan.




