Bareskrim-BNN Razia Club di PIK, 9 Orang Positif Narkotika
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) menggelar razia di sejumlah tempat hiburan malam di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, dan Jakarta Timur, Minggu (18/10/2026) dini hari. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sembilan orang yang dinyatakan positif menggunakan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan.
Operasi gabungan ini dilakukan untuk menindak dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di tempat hiburan malam. Petugas memeriksa pengunjung, barang bawaan, serta sejumlah ruangan yang dicurigai menjadi tempat penyimpanan narkotika.
Salah satu lokasi yang menjadi sasaran razia adalah Club 21 di kawasan PIK. Saat petugas tiba, aktivitas hiburan sempat dihentikan sementara untuk memudahkan proses pemeriksaan.
Petugas kemudian memeriksa pengunjung di sejumlah area, mulai dari lantai dasar hingga ruangan di lantai atas. Dalam pemeriksaan itu, petugas menemukan cartridge vape bekas pakai yang dicurigai berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Sejumlah pengunjung selanjutnya menjalani tes urine untuk mengetahui kemungkinan penggunaan zat terlarang.
Sembilan orang positif
Kanit Subdit 3 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, AKBP Ivan Adhitira, menjelaskan bahwa sembilan orang yang dinyatakan positif narkotika berasal dari dua wilayah berbeda.
“Dari kesembilan orang tersebut, hasilnya positif etomidate dan amfetamin atau sabu,” ujar Ivan.
Sebanyak enam orang berasal dari klaster PIK, sedangkan tiga orang lainnya dari klaster Jakarta Timur. Meski demikian, petugas masih melakukan pendalaman untuk memastikan status masing-masing orang yang diamankan.
Temuan cartridge vape
Dalam operasi tersebut, petugas turut menemukan cartridge vape yang diduga mengandung cairan etomidate. Kandungan cairan dalam cartridge akan dipastikan melalui pengujian laboratorium untuk mengetahui apakah barang bukti tersebut benar mengandung etomidate.
Temuan itu menjadi perhatian aparat karena dugaan penyalahgunaan narkotika melalui perangkat rokok elektrik perlu ditelusuri lebih lanjut. Meski demikian, keberadaan barang yang dicurigai mengandung narkotika di tempat hiburan malam tidak serta-merta membuktikan bahwa zat tersebut diedarkan oleh pengelola tempat hiburan. Asal-usul barang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain masih perlu didalami penyidik.
Asesmen BNN
AKBP Ivan Adhitira menyampaikan bahwa proses asesmen oleh BNN diperlukan untuk menentukan langkah penanganan terhadap sembilan orang tersebut. Apabila hasil asesmen menunjukkan mereka merupakan pengguna narkotika, rehabilitasi dapat menjadi langkah penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebaliknya, apabila ditemukan indikasi keterlibatan dalam jaringan peredaran gelap narkotika, aparat akan mendalami temuan tersebut untuk menentukan proses hukum selanjutnya. Hingga proses pemeriksaan selesai, status dan keterlibatan masing-masing orang masih perlu dipastikan berdasarkan hasil asesmen serta penyelidikan lebih lanjut.
Razia ini merupakan bagian dari upaya aparat menekan penyalahgunaan narkotika di tempat hiburan malam. Petugas masih mendalami temuan di kedua wilayah tersebut untuk memastikan asal-usul barang bukti dan kemungkinan keterkaitannya dengan jaringan peredaran narkotika.




