Karhutla Dinilai Darurat, MUI Desak Presiden Turun Tangan
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda sejumlah wilayah Indonesia telah masuk kategori darurat. Karena itu, MUI meminta Presiden Prabowo Subianto memberi perhatian lebih besar agar bencana ini benar-benar tertangani.
Permintaan itu tertuang dalam tausiyah Dewan Pimpinan MUI yang ditandatangani Wakil Ketua Umum MUI Cholil Nafis dan Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan.
“Karena karhutla saat ini sudah pada tingkat emergency, maka kami menyampaikan saran kepada yang terhormat Bapak Presiden untuk memberikan perhatian yang lebih besar lagi hingga masalah karhutla ini benar-benar dapat teratasi,” demikian bunyi tausiyah tersebut.
MUI menyatakan keprihatinan mendalam atas karhutla di berbagai provinsi. Bencana ini tidak hanya merusak lingkungan dan ekosistem, tetapi juga mengganggu aktivitas warga serta mengancam kesehatan dan keselamatan masyarakat.
Anak-anak dan lansia disebut sebagai kelompok yang paling perlu diperhatikan akibat kabut asap. MUI juga menyoroti dampak lintas negara, terutama yang dirasakan Malaysia dan Singapura.
Dorong sinergi dan penegakan hukum
MUI mengimbau pemerintah pusat dan daerah, TNI, Polri, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), serta relawan memperkuat koordinasi. Seluruh pihak diminta mengerahkan sumber daya untuk memadamkan api sekaligus mencegah titik kebakaran baru.
Selain pemadaman, MUI mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas dan adil terhadap individu maupun perusahaan yang terbukti sengaja membakar hutan dan lahan demi kepentingan bisnis. Menurut MUI, praktik itu menimbulkan kerusakan lingkungan (mafsadah) dan membahayakan hidup manusia, serta bertentangan dengan prinsip hukum Islam yang menekankan perlindungan terhadap kehidupan dan lingkungan.
MUI juga mengajak warga di wilayah terdampak meningkatkan kewaspadaan dan menjaga kesehatan, antara lain dengan memakai masker saat beraktivitas di luar ruangan dan menghindari kawasan berisiko tinggi. Warga diminta memperkuat gotong royong, membantu sesama yang terdampak, mengantisipasi titik api baru, dan tidak membakar sampah maupun lahan sembarangan.
Seruan spiritual
Dalam tausiyahnya, MUI menegaskan bahwa menjaga kelestarian lingkungan (hifdz al-bi’ah) dan melindungi keselamatan jiwa (hifdz al-nafs) merupakan bagian dari kewajiban syariat Islam. Eksploitasi alam yang merusak lingkungan dan membahayakan nyawa dinilai tidak sejalan dengan ajaran Islam sebagai rahmat bagi seluruh alam.
MUI mengajak umat Islam, para ulama, serta pengurus masjid dan musala di seluruh Indonesia meningkatkan kepedulian terhadap bahaya kabut asap dan mendukung pencegahan karhutla.
Sebagai ikhtiar spiritual, umat Islam diajak melaksanakan salat sunah Istisqa berjamaah untuk memohon turunnya hujan yang membawa berkah. MUI juga menyerukan tobat sungguh-sungguh (taubatan nasuha), termasuk atas dosa dan kelalaian yang berkontribusi terhadap kerusakan alam.
Umat Islam diimbau memperbanyak istigfar dan membaca Qunut Nazilah dalam salat fardu sebagai ikhtiar memohon perlindungan dari musibah, kabut asap, dan bencana kekeringan.
Karhutla meluas
Sepanjang Agustus hingga Oktober 2026, karhutla menjadi perhatian serius seiring puncak musim kemarau dan kondisi iklim kering. Sejumlah wilayah dilaporkan terbakar, antara lain Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan, dan Papua Selatan.
Kebakaran di lahan gambut menjadi tantangan tersendiri karena api dapat bertahan dan merambat di bawah permukaan tanah sehingga sulit dipadamkan. Kabut asap yang menyelimuti permukiman menurunkan kualitas udara dan meningkatkan risiko gangguan kesehatan, termasuk infeksi saluran pernapasan akut (ISPA). Aktivitas pendidikan dan kegiatan masyarakat di sejumlah wilayah terdampak juga berpotensi terganggu.
Penanganan dilakukan melalui pemadaman darat, pengerahan helikopter untuk operasi water bombing, serta teknologi modifikasi cuaca untuk mendukung penanganan titik api.
MUI berharap seluruh elemen pemerintah, aparat, masyarakat, dan tokoh agama bekerja sama menangani karhutla. Upaya itu dinilai penting untuk melindungi keselamatan warga, memulihkan lingkungan, serta mencegah kebakaran serupa terulang.




