Terminal Baranangsiang Menunggak Pajak Rp11,7 Miliar
Pemerintah Kota Bogor memasang plang peringatan penunggakan pajak di kawasan Terminal Baranangsiang, Rabu (21/10/2026). Langkah tersebut ditujukan kepada PT Pancakarya Grahatama Indonesia (PGI), selaku pengelola terminal, yang tercatat memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar Rp11,7 miliar.
Pemasangan plang dilakukan oleh Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor bersama Komisi II DPRD Kota Bogor. Papan bertuliskan “Pemilik Objek Pajak ini Menunggak Pajak Daerah” dipasang di bagian depan terminal sebagai bentuk penegasan pemerintah terhadap kewajiban pajak yang belum diselesaikan.
Kepala Bapenda Kota Bogor, Abdul Wahid, menjelaskan bahwa tunggakan tersebut tercatat sejak 2013 hingga 2026. Menurutnya, nilai kewajiban yang belum dibayarkan oleh perusahaan mencapai Rp11,7 miliar.
“Ini tertunggak dari tahun 2013 sampai dengan 2026 atas nama PT Panca Karya Graha Tama Induk. Penunggakan pajaknya di angka Rp11,7 miliar,” ujar Abdul Wahid kepada wartawan.
Ia juga menyebut pihak pengelola belum menunjukkan sikap kooperatif meskipun telah menerima pemanggilan dan teguran dari pihak terkait. Hingga saat ini, menurut Abdul Wahid, perusahaan tersebut belum memenuhi panggilan Bapenda maupun Kejaksaan.
Pemasangan plang tersebut menjadi bagian dari langkah penagihan yang dilakukan pemerintah daerah. Bapenda berencana kembali memanggil pihak perusahaan untuk meminta penyelesaian kewajiban pajaknya.
Abdul Wahid menegaskan, pemerintah tidak menutup kemungkinan membawa persoalan tersebut ke jalur hukum apabila upaya penagihan berikutnya tidak membuahkan hasil.
“Setelah pemasangan ini kami akan mengambil langkah apakah ke depan melakukan pemanggilan ulang. Setelah itu kalau masih tidak mau bayar, kita terpaksa akan menyampaikan gugatan somasi dan langkah-langkah hukum selanjutnya,” tegasnya.
Tunggakan pajak dalam jumlah besar tersebut menjadi perhatian karena berkaitan dengan salah satu fasilitas transportasi penting di Kota Bogor. Pemerintah daerah kini menunggu respons PT PGI terhadap langkah penagihan yang telah dilakukan.
Apabila perusahaan tetap tidak menyelesaikan kewajibannya, Pemkot Bogor berencana menempuh langkah lanjutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sementara itu, penyelesaian tunggakan Rp11,7 miliar tersebut masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah daerah dalam mengoptimalkan penerimaan pajak.



