Sarwendah Bersedia Bayar Cicilan
Perselisihan terkait cicilan rumah yang melibatkan Sarwendah dan Ruben Onsu mulai mengarah pada upaya penyelesaian melalui mediasi. Pihak Sarwendah menyatakan bersedia membicarakan pembayaran cicilan rumah yang menjadi pokok persoalan, dengan sejumlah ketentuan yang perlu disepakati bersama.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Sarwendah, Jaenudin, setelah mediasi gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/10/2026). Ia menegaskan, peluang perdamaian tetap terbuka selama kedua belah pihak menyetujui klausul yang diajukan.
“Oh, tidak ada masalah. Sejauh memang klausul dari penawaran perdamaian itu memang sudah disetujui, enggak jadi masalah, enggak jadi persoalan,” ujar Jaenudin.
Dalam proses mediasi tersebut, pihak Sarwendah menawarkan dua opsi kepada Ruben. Pilihan pertama adalah melanjutkan pembayaran rumah yang diagunkan, sedangkan pilihan lainnya berkaitan dengan keputusan untuk tidak lagi membayar cicilan tersebut. Namun, konsekuensi dan mekanisme dari masing-masing opsi masih perlu dibahas lebih lanjut.
Menurut Jaenudin, kepastian mengenai sikap Ruben menjadi bagian penting dalam menentukan langkah selanjutnya. Pihaknya meminta penjelasan tegas apabila Ruben memang tidak sanggup melanjutkan pembayaran rumah tersebut.
“Memang sudah kita tegaskan tadi dalam surat, dalam pembicaraan juga apabila memang RO tidak sanggup untuk membayarkan, ya harus ada penjelasan secara tegas,” katanya.
Jaenudin menambahkan, masih ada ketentuan lain yang akan dibicarakan setelah pihak Ruben memberikan jawaban atas tawaran tersebut. Karena itu, penyelesaian persoalan rumah tersebut masih bergantung pada kesepakatan para pihak yang terlibat.
Selain kesepakatan antara Sarwendah dan Ruben, pihaknya juga berharap tercapai titik temu dengan pihak bank yang berkaitan dengan rumah tersebut. Keterlibatan bank dinilai penting agar penyelesaian dapat dilakukan secara menyeluruh dan tidak menyisakan persoalan lanjutan.
Jika kesepakatan berhasil dicapai, Jaenudin menilai gugatan wanprestasi tidak perlu diteruskan ke tahap berikutnya. Pihaknya berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui perdamaian.
“Kalau memang ada titik temu dengan RO dan juga dengan pihak bank, saya pikir gugatan wanprestasi ini harus dicabut dan tidak perlu dilanjutkan,” pungkasnya.
Hingga saat ini, penyelesaian sengketa rumah tersebut masih menunggu respons Ruben Onsu atas opsi yang ditawarkan. Kesepakatan mengenai pembayaran cicilan dan ketentuan lainnya akan menjadi faktor penting dalam menentukan kelanjutan gugatan wanprestasi tersebut.



