Meutya Hafid Bantah Isu Komdigi Shadowban Konten Karhutla
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid membantah tudingan bahwa pemerintah meminta platform media sosial membatasi penyebaran konten kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul ramainya keluhan pengguna media sosial yang mengaku mengalami penurunan jangkauan dan interaksi pada unggahan terkait karhutla. Kondisi itu memunculkan dugaan adanya praktik shadowban atau pembatasan distribusi konten tanpa pemberitahuan terbuka kepada pemilik akun.
Meutya menegaskan, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) tidak pernah meminta platform menurunkan konten maupun membatasi informasi mengenai karhutla.
“Kami jelaskan lagi bahwa tidak ada penurunan konten maupun permintaan penurunan konten dari Kemkomdigi untuk membatasi informasi terkait kebakaran hutan dan lahan atau karhutla,” kata Meutya dalam keterangan resminya, Rabu (21/10/2026).
Menurut Meutya, informasi yang dibagikan masyarakat justru dibutuhkan pemerintah untuk mendukung penanganan karhutla. Laporan warga dapat menjadi masukan bagi petugas dalam memantau situasi dan mempercepat respons di lokasi terdampak.
Ia menyebut pemerintah juga menyampaikan perkembangan penanganan karhutla melalui berbagai saluran komunikasi resmi. Karena itu, masyarakat tetap didorong untuk menyampaikan laporan, sepanjang informasi yang dibagikan berdasarkan fakta, kredibel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Di tengah keluhan mengenai penurunan jangkauan konten, Meutya turut menyoroti perlunya keterbukaan perusahaan teknologi dalam mengelola algoritma dan menerapkan pedoman komunitas di platform mereka, termasuk Meta dan TikTok.
Ia menilai pengguna berhak memiliki keleluasaan dalam memilih informasi yang ingin dilihat dan dikonsumsi. Menurutnya, distribusi informasi di media sosial tidak semestinya sepenuhnya ditentukan oleh kebijakan perusahaan teknologi tanpa transparansi yang memadai.
“Komdigi justru terus mendorong adanya akuntabilitas dan transparansi algoritma dari para platform. Karena apa yang kita lihat dan kita konsumsi di sosial media seharusnya merupakan hak pengguna sebagai konsumen untuk memilih, bukan diatur sepihak oleh perusahaan teknologi semata,” ujarnya.
Menanggapi dugaan pembatasan tersebut, Meutya mengimbau pengguna yang merasa unggahan karhutla mereka mengalami kendala atau penurunan jangkauan tidak hanya menyampaikan keluhan di media sosial.
Pengguna diminta mengajukan banding atau appeal kepada pengelola platform terkait. Selain itu, masyarakat juga dapat melaporkan temuan tersebut kepada Kemkomdigi agar dugaan pembatasan bisa ditindaklanjuti.
Isu shadowban mencuat setelah sejumlah pengguna mengeluhkan jumlah penonton dan interaksi pada konten karhutla yang disebut turun drastis dibandingkan unggahan mereka lainnya. Meski demikian, dugaan pembatasan tersebut masih perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan penyebab berkurangnya jangkauan konten.



