Harta Ruben Onsu dan Sarwendah

Sarwendah dan Ruben Onsu

Pembagian aset setelah perceraian Ruben Onsu dan Sarwendah ternyata tidak hanya berhenti pada kesepakatan mengenai siapa yang mendapatkan harta tertentu. Sejumlah kewajiban yang berkaitan dengan aset tersebut juga telah diatur dalam dokumen resmi yang dibuat di hadapan notaris.

Hal itu terungkap dari penjelasan praktisi hukum Jaenudin mengenai Akta 39 yang memuat kesepakatan pembagian aset antara Ruben Onsu dan Sarwendah.

Jaenudin mengatakan, beberapa properti dan kendaraan yang tercantum dalam akta tersebut telah disepakati menjadi bagian dari Sarwendah. Dua properti yang disebut di dalam dokumen itu berada di kawasan BDN dan Rempoa.

Dengan adanya kesepakatan tersebut, Jaenudin menyatakan aset-aset yang tercantum dalam Akta 39 menjadi hak Sarwendah sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati kedua pihak.

“Sudah jelas bahwa rumah yang di BDN dan di Rempoa berikut juga dengan kendaraan-kendaraan yang terlampir di dalam akta tersebut adalah secara sah, secara mutlak merupakan haknya Sarwendah,” ujar Jaenudin di Bojong Sari, Depok, Jawa Barat.

Meski demikian, persoalan kepemilikan rumah tersebut masih berkaitan dengan kewajiban finansial. Jaenudin mengungkapkan, sertifikat rumah yang dimaksud masih digunakan sebagai jaminan kepada salah satu bank swasta karena terdapat cicilan yang belum diselesaikan.

Dalam kondisi tersebut, Ruben Onsu disebut masih memiliki kewajiban untuk menyelesaikan sisa pembayaran. Setelah kewajiban tersebut dipenuhi, proses pengalihan nama kepemilikan kepada Sarwendah juga perlu dilakukan.

“Secara tegas juga dijelaskan bahwa pembayarannya dibayarkan oleh pihak pertama, yaitu RO. Jadi, harusnya RO menyelesaikan terkait cicilan tersebut dan juga membalik nama dari RO ke Sarwendah,” jelas Jaenudin.

Menurut Jaenudin, ketentuan tersebut penting karena status hak atas aset telah diatur melalui kesepakatan yang dituangkan dalam akta. Karena itu, apabila kewajiban yang telah disepakati tidak dilaksanakan, Sarwendah disebut memiliki dasar untuk mengambil langkah hukum.

Salah satu langkah yang kemungkinan dapat ditempuh adalah gugatan wanprestasi apabila terdapat tindakan atau kelalaian yang dinilai bertentangan dengan kewajiban dalam perjanjian.

“Sarwendah dalam konteks ini bisa juga melakukan gugatan wanprestasi terkait kewajibannya terhadap Bank BC*. Karena itu sudah diatur secara tegas bahwa yang membayarkan itu adalah RO. Sarwendah harusnya melakukan itu agar haknya tidak hilang,” tegas Jaenudin.

Persoalan tersebut menunjukkan bahwa pembagian harta pascacerai tidak hanya menyangkut penetapan aset. Penyelesaian utang atau cicilan serta perubahan administrasi kepemilikan juga menjadi bagian dari proses agar aset yang telah disepakati dapat sepenuhnya berada di tangan pihak yang berhak.

Hingga informasi ini disampaikan, penjelasan mengenai kewajiban tersebut berasal dari Jaenudin selaku praktisi hukum yang menerangkan isi Akta 39.

Berita Lainnya

Ria Ricis Curhat

Wilujeng Nurani
0
177728462669ef36129ff79 e1777314190941
0
cantiknya aurel hermansyah di nikahan anak ketua mpr ada momen foto sama jokowi
0
6a96200ce3628 raisya bawazier gemini 1265 711 Sedang
Tutup