Masa Dinas Kapolri Bukan Jabatan Politik
Polemik mengenai ketentuan masa dinas Kapolri kembali menjadi perhatian setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Perdebatan terutama berkaitan dengan kepastian aturan serta ruang kewenangan Presiden dalam menentukan keberlanjutan masa dinas Kapolri.
Analis politik dan hukum Boni Hargens menilai ketentuan tersebut perlu dilihat dari perspektif open legal policy atau kebijakan hukum terbuka. Menurutnya, konstitusi memberikan ruang bagi Presiden dan DPR sebagai pembentuk undang-undang untuk mengatur lebih lanjut mengenai masa dinas pejabat di lingkungan Polri.
Boni menjelaskan, posisi Kapolri berbeda dengan jabatan politik yang memiliki masa jabatan tertentu berdasarkan hasil pemilihan. Kapolri merupakan perwira tinggi Polri yang berada dalam sistem karier dan tunduk pada ketentuan mengenai masa dinas serta pensiun.
“Jabatan Kapolri itu bukan jabatan politis, melainkan jabatan karier yang tunduk pada ketentuan pensiun, bukan masa jabatan tetap seperti pejabat publik yang dipilih,” kata Boni kepada wartawan, Selasa (8/9/2026).
Mantan Dewan Pengawas LKBN Antara itu mengatakan, UUD 1945 tidak memberikan pengaturan secara spesifik mengenai batas waktu masa jabatan Kapolri. Karena itu, menurutnya, pengaturan lebih teknis dapat dirumuskan melalui undang-undang oleh DPR bersama pemerintah.
Dalam konteks tersebut, Boni melihat ketentuan mengenai fleksibilitas masa dinas sebagai bagian dari kebijakan hukum yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan negara.
“Fleksibilitas masa dinas ini memungkinkan negara mempertahankan kepemimpinan terbaik di saat kebutuhan keamanan nasional menghendakinya,” ujarnya.
Ia menyebut prinsip tersebut bukan hal yang sepenuhnya baru. Menurut Boni, ruang kebijakan terkait masa dinas Kapolri telah muncul dalam regulasi sebelumnya, termasuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, dan kemudian kembali diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2026.
Dalam pandangannya, ketentuan tersebut memberikan ruang bagi Kepala Negara untuk mengambil keputusan mengenai perpanjangan masa dinas dengan mempertimbangkan kebutuhan serta kepentingan nasional.
Meski demikian, Boni mengakui adanya kekhawatiran dari pihak yang memandang aturan tersebut dapat menimbulkan persoalan baru. Salah satunya berkaitan dengan kepastian normatif dan potensi terhambatnya proses regenerasi kepemimpinan di tubuh Polri.
Pandangan berbeda tersebut, menurut dia, merupakan bagian dari perdebatan hukum yang wajar. Di satu sisi terdapat kebutuhan memberikan fleksibilitas kepada pemerintah, sedangkan di sisi lain terdapat tuntutan agar setiap kewenangan tetap memiliki batas dan kepastian hukum yang jelas.
Karena itu, Boni mendorong pemerintah dan DPR memberikan penjelasan yang lebih terbuka mengenai alasan pembentukan norma tersebut.
Menurutnya, argumentasi hukum atau ratio legis yang menjadi dasar penyusunan ketentuan perpanjangan masa dinas perlu dijelaskan secara komprehensif dalam Naskah Akademik UU Nomor 5 Tahun 2026.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat legitimasi aturan sekaligus mencegah munculnya penafsiran yang berbeda di tengah masyarakat.
Boni juga menyinggung kemungkinan pengujian ketentuan tersebut di Mahkamah Konstitusi (MK). Ia berharap hakim konstitusi mempertimbangkan konsep open legal policy secara proporsional dalam menilai norma yang dipersoalkan.
Menurutnya, MK perlu membedakan antara kebijakan yang masih berada dalam ruang kewenangan pembentuk undang-undang dan ketentuan yang memang telah bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusi.
Di tengah polemik tersebut, Boni mengingatkan masyarakat sipil agar perdebatan mengenai masa dinas Kapolri tetap ditempatkan sebagai diskursus hukum dan kebijakan publik, bukan semata-mata pertarungan kepentingan politik.
“Kritik terhadap ketentuan UU adalah hak demokratis, namun tetap bersikap bijak agar tidak terjebak dalam permainan politik yang ingin mempolitisasi isu ketentuan masa jabatan Kapolri untuk tujuan buruk yang dapat merusak citra dan independensi institusi Polri,” tegas Boni.



