Mulai Juli, Marketplace Wajib Potong Pajak Penjual Online
JAKARTA – Pemerintah akan mulai memberlakukan mekanisme pemungutan pajak terhadap pedagang online yang berjualan melalui marketplace mulai 1 Juli 2026. Melalui kebijakan baru ini, platform e-commerce ditugaskan sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto pedagang dalam negeri.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Dengan skema baru tersebut, pajak akan dipotong secara otomatis oleh marketplace sebelum hasil penjualan diteruskan kepada penjual.
Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, mengatakan kebijakan tersebut sejatinya bukan aturan baru. Regulasi itu telah diterbitkan sejak tahun sebelumnya, namun pelaksanaannya ditunda dan baru efektif berlaku pada pertengahan 2026.
“Ini kan di PMK yang sebenarnya tahun lalu sudah keluar tapi ditunda, baru diberlakukan nanti tanggal 1 Juli. Sebetulnya hanya menugaskan platform sebagai pemungut pajak,” kata Temmy dalam acara UMKM Insight yang ditayangkan melalui kanal YouTube Kementerian UMKM, Kamis (25/6/2026).
Menurut Temmy, pemerintah tidak menambah jenis maupun besaran pajak bagi pelaku usaha digital. Perubahan yang dilakukan hanya menyangkut mekanisme pemungutan agar lebih terintegrasi dengan sistem administrasi perpajakan.
Ia menegaskan bahwa tarif pajak yang dikenakan kepada pedagang online tetap sama dengan pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usaha secara konvensional.
“Tidak ada yang berubah, tidak ada kenaikan pajak. Hanya yang tadinya kewajiban pajak ini tidak dipungut langsung oleh e-commerce, sekarang platform wajib memungut pajak dan berhubungan langsung dengan DJP,” ujarnya.
Dengan sistem tersebut, setiap transaksi yang terjadi di marketplace akan langsung tercatat dan pajak dihitung secara otomatis oleh platform yang ditunjuk sebagai pemungut.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan telah menyiapkan berbagai langkah untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut. DJP juga telah melakukan koordinasi dengan asosiasi industri dan sejumlah platform perdagangan digital.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan berbagai pemangku kepentingan guna memastikan kebijakan dapat berjalan dengan baik saat mulai diterapkan.
“Yang jelas kami siap. Kami sudah berbicara dengan asosiasi, idEA, dan berbagai macam platform,” kata Inge.
Meski demikian, hingga saat ini DJP belum mengumumkan daftar marketplace yang akan ditetapkan secara resmi sebagai pemungut PPh Pasal 22. Penunjukan tersebut masih menunggu keputusan Direktur Jenderal Pajak.
“Siapa yang ditunjuk nanti kita menunggu keputusan Direktur Jenderal Pajak,” ujarnya.
Pemerintah berharap penerapan mekanisme ini dapat meningkatkan kepatuhan perpajakan di sektor ekonomi digital yang terus berkembang. Selain itu, kebijakan tersebut juga ditujukan untuk menciptakan kesetaraan perlakuan perpajakan antara pelaku usaha yang berjualan secara online maupun offline.





