Jaksa Sebut Pengembalian Dana Kasus Tuper DPRD Kabupaten Bekasi Baru Sekitar Rp3 Miliar

Ilustrasi uang.

Pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gani Alamsyah mengenai pengembalian dana dalam perkara dugaan korupsi Tabungan Perumahan (Taperum) menjadi perhatian dalam jalannya persidangan. Jaksa mengungkapkan nilai pengembalian yang telah masuk diperkirakan mencapai sekitar Rp3 miliar.

Meski demikian, Gani menegaskan proses pembuktian perkara masih berlangsung dan belum dapat ditarik kesimpulan hanya berdasarkan keterangan saksi yang telah diperiksa sejauh ini. Menurutnya, berbagai fakta penting masih akan terungkap dalam tahapan persidangan berikutnya.

“Nanti kita lihat di fakta persidangannya. Ini kebetulan baru pemeriksaan saksi. Biar segala sesuatunya terbuka, jadi bukan berdasarkan keterangan satu saksi saja. Jadi (prosesnya) masih panjang, nanti akan ketahuan bagaimana-bagaimananya,” ujar Gani usai sidang.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa penyidik dan penuntut umum masih terus mendalami berbagai aspek perkara, termasuk mekanisme penganggaran, proses pencairan dana, serta pihak-pihak yang diduga menikmati aliran dana tersebut.

Saat ditanya mengenai jumlah dana yang telah dikembalikan oleh sejumlah pihak yang terkait dengan perkara ini, termasuk dari kalangan anggota dewan, Gani menyebut nominalnya berada di kisaran Rp3 miliar.

“Jumlah pastinya saya kurang tahu persis ya, ya sekitar 3 miliar… sekitar ya 3 (miliar),” katanya.

Data yang muncul dalam persidangan menunjukkan sejumlah pihak telah menyetorkan dana ke rekening penitipan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Beberapa pengembalian terbesar tercatat dilakukan oleh Sukarlinan sebesar Rp330 juta, Ani Rukmini Rp330,2 juta, Uryan Riana Rp300 juta, serta Mohamad Nuh sebesar Rp117,7 juta.

Selain itu, sejumlah nama lain juga tercatat melakukan pengembalian dana dalam jumlah yang bervariasi, mulai dari puluhan hingga ratusan juta rupiah. Mereka antara lain Cecep Noor, Jamil, Jampang Hendra Atmaja, Mia El Dabo, Tata Saputra, Angganita, Saeful Islam, Mustaqim Marzuki, M. Nurhadi, Ayub Rohadi, Fatmah Hanum, hingga Yusuf Fathullah Fajri.

Meski telah terjadi pengembalian dana dalam jumlah besar, proses hukum terhadap perkara ini tetap berjalan. Dalam praktik penegakan hukum tindak pidana korupsi, pengembalian kerugian negara tidak secara otomatis menghapus unsur pidana maupun pertanggungjawaban hukum para pihak yang terlibat.

Karena itu, perhatian publik kini tertuju pada jalannya persidangan yang masih akan menghadirkan saksi-saksi dan alat bukti lainnya. Persidangan berikutnya diharapkan dapat mengungkap lebih jauh mengenai proses pengambilan keputusan, pihak yang memberikan persetujuan, hingga peran masing-masing pihak dalam pencairan dana Taperum yang kini dipersoalkan.

Jaksa pun memastikan seluruh fakta akan diuji secara terbuka di persidangan sebelum majelis hakim mengambil kesimpulan atas perkara tersebut.

“Nanti akan ketahuan bagaimana-bagaimananya,” ujar Gani.

Tutup