Maia Estianty Sindir DJP
JAKARTA – Pernyataan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengenai potensi pendapatan besar pelaku usaha di platform e-commerce menuai beragam tanggapan dari masyarakat. Narasi yang dimuat di situs resmi DJP itu menjadi perbincangan setelah dinilai tidak sepenuhnya menggambarkan realitas yang dihadapi para pelaku usaha digital.
Dalam tulisannya, DJP menyebut perkembangan teknologi dan internet membuka peluang bagi penjual online untuk memperoleh omzet besar hanya dengan memanfaatkan perangkat digital dan akses internet.
“Penjual di e-commerce kini bisa meraih omzet jutaan hingga miliaran rupiah dengan bermodal kuota internet dan perangkat gawai. Tapi di balik kemudahan itu, ada satu hal yang tak boleh diabaikan: kewajiban pajak,” tulis DJP dalam publikasi resminya.
Pernyataan tersebut memicu respons dari berbagai kalangan, terutama pelaku UMKM dan pedagang yang aktif berjualan melalui marketplace. Mereka menilai keberhasilan usaha digital tidak hanya ditentukan oleh kepemilikan ponsel dan akses internet, tetapi juga membutuhkan modal usaha, stok barang, biaya operasional, hingga strategi pemasaran.
Salah satu yang turut menyoroti pernyataan tersebut adalah Maia Estianty. Melalui unggahan di media sosial, ia mengaku bingung dengan narasi yang disampaikan DJP.
“Baca ini jadi bingung. Yang bener aja nih, pedagang e-commerce bisa punya pendapatan sampai miliaran, cuma modal kuota internet dan perangkat gawai aja?” tulis Maia.
Ia kemudian melontarkan komentar bernada satire terkait anggapan bahwa bisnis online dapat berjalan tanpa modal lain selain perangkat digital.
“Beuh, security gw bisa kaya dong ya, modal wifi gratis dari rumah gw, HP juga dibeliin. Terus apa yang dijual? Emang nggak pakai modal?” tulisnya.
Komentar tersebut mendapat perhatian luas dari warganet. Sebagian menilai kritik Maia mewakili kegelisahan para pelaku usaha online yang selama ini harus mengeluarkan berbagai biaya untuk menjalankan bisnis, mulai dari pengadaan barang, ongkos produksi, biaya iklan, hingga biaya logistik.
Di sisi lain, terdapat pula yang menilai pernyataan DJP dimaksudkan untuk menggambarkan kemudahan akses pasar melalui platform digital dibandingkan model usaha konvensional, bukan berarti usaha online dapat dijalankan tanpa modal sama sekali.
Perdebatan ini muncul di tengah rencana pemerintah memperkuat pengawasan perpajakan sektor ekonomi digital. Mulai 1 Juli 2026, marketplace akan ditunjuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto pedagang online sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, respons publik menunjukkan bahwa narasi terkait dunia usaha digital masih menjadi isu sensitif, terutama bagi pelaku UMKM yang merasa tantangan bisnis online sering kali lebih kompleks dibanding yang terlihat di permukaan.





