Sidang Etik Rampung, Eks Brimob Langsung Ditahan

ilustrasi polisi.

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri resmi menahan mantan personel Brimob Polda Kalimantan Timur, Bripka Dedy Wiratama, dalam kasus dugaan keterlibatan dalam jaringan peredaran narkotika di Kota Samarinda. Penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani proses pemeriksaan intensif oleh penyidik.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengatakan penahanan terhadap Bripka Dedy dilakukan pada Jumat (5/6/2026) dan saat ini yang bersangkutan ditempatkan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri untuk kepentingan penyidikan.

“Terhadap yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri,” ujar Eko kepada wartawan.

Bripka Dedy diduga memiliki peran dalam melindungi atau membekingi aktivitas peredaran narkoba yang beroperasi di kawasan Gang Langgar, Samarinda. Wilayah tersebut selama ini dikenal sebagai salah satu titik rawan peredaran narkotika di Kalimantan Timur.

Berdasarkan dokumentasi yang beredar, Dedy tampak mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye saat menjalani proses hukum. Penahanan tersebut dilakukan setelah rangkaian sidang etik terhadap dirinya dinyatakan selesai.

Menurut Eko, penyidik baru dapat melakukan pemeriksaan lebih lanjut setelah proses etik internal Polri rampung. Dalam persidangan etik tersebut, Bripka Dedy dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat yang berkaitan dengan dugaan keterlibatannya dalam aktivitas ilegal.

“Pemeriksaan dilakukan setelah proses sidang etik selesai dilaksanakan,” kata Eko.

Saat ini, Bareskrim masih mendalami sejauh mana keterlibatan Dedy dalam aktivitas jaringan narkoba yang beroperasi di Gang Langgar. Pendalaman dilakukan untuk mengungkap peran yang dimainkan serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.

Penyidik juga akan menelusuri hubungan Dedy dengan para pelaku peredaran narkotika yang selama ini beroperasi di kawasan tersebut. Langkah itu dilakukan sebagai bagian dari upaya membongkar jaringan secara menyeluruh, termasuk dugaan adanya perlindungan dari oknum aparat.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan mantan anggota kepolisian yang seharusnya berada di garda terdepan dalam pemberantasan narkoba. Polri menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap personel yang terbukti terlibat dalam tindak pidana narkotika.

Dengan penahanan tersebut, proses penyidikan kini memasuki tahap pendalaman guna memastikan seluruh fakta hukum dapat terungkap secara transparan dan akuntabel.

Tutup