Penanganan Sampah di Tol Japek Selatan Masih Amburadul

Tumpukan sampah di area Right of Way (ROW) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Selatan

Persoalan tumpukan sampah di area Right of Way (ROW) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Selatan kembali menjadi perhatian. Program relokasi sampah yang sebelumnya ditargetkan rampung pada April 2026 dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan di lapangan dan dikhawatirkan menghambat pembangunan proyek strategis nasional tersebut.

Pemerintah daerah bersama sejumlah instansi terkait sebelumnya telah melakukan serangkaian koordinasi guna mempercepat penanganan sampah di jalur pembangunan tol. Salah satunya melalui rapat pembahasan progres penanganan sampah yang digelar secara virtual bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat di kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng.

Rapat yang berlangsung di Command Center Gedung Diskominfosantik Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, Senin (16/3), diikuti Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin. Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya koordinasi lintas pemerintah untuk mempercepat penyelesaian persoalan sampah di area ROW Tol Jakarta-Cikampek II Selatan.

Dalam kesempatan itu, Endin mengatakan Pemerintah Kabupaten Bekasi terus melakukan koordinasi lintas perangkat daerah agar proses penanganan sampah dapat berjalan lebih efektif dan terintegrasi.

“Dari Pemerintah Kabupaten Bekasi perlu melibatkan berbagai perangkat daerah agar penanganan sampah di kawasan tersebut dapat dilakukan secara terpadu dan sesuai dengan kewenangan masing-masing,” ujar Endin.

Ia menjelaskan pemerintah daerah telah menggelar sejumlah rapat teknis bersama berbagai pihak terkait, termasuk mitra kerja yang terlibat dalam rencana kerja sama penanganan sampah di kawasan ROW tol tersebut.

Meski demikian, Endin mengakui proses relokasi sampah masih menghadapi sejumlah hambatan teknis, terutama berkaitan dengan aspek administrasi dalam pelaksanaan kerja sama antar pihak.

“Dalam pelaksanaannya, kami memang menghadapi beberapa kendala teknis, khususnya terkait administrasi, karena dalam kerja sama seperti ini tentu ada mekanisme dan prosedur yang harus diikuti mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaannya,” ungkapnya.

Di sisi lain, hasil investigasi lapangan yang dilakukan Forum Tata Kelola atau FORTALA Indonesia menemukan progres infrastruktur menuju lokasi relokasi sampah dinilai belum optimal. Tim investigasi menyebut akses jalan menuju lahan yang disewa PT Asiana diperkirakan baru mencapai sekitar 30 persen pengerjaan.

Selain akses jalan, luas lahan relokasi juga menjadi perhatian. Berdasarkan temuan di lapangan, area yang disiapkan disebut hanya sekitar 5.000 meter persegi sehingga memunculkan pertanyaan terkait kapasitas penampungan sampah dari area ROW Tol Japek Selatan.

“Jika melihat kondisi akses jalan yang belum sepenuhnya siap dan luas lahan yang hanya sekitar 5.000 meter persegi, perlu ada penjelasan terbuka kepada publik mengenai kesiapan teknis pelaksanaan pemindahan sampah tersebut,” ujar Ergat Bustomy.

Sebelumnya, PT Jasa Marga Japek Selatan dalam rapat koordinasi juga menegaskan percepatan relokasi sampah menjadi hal mendesak agar pembangunan jalan tol tidak terus mengalami hambatan. Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari PT Asiana terkait target relokasi maupun kesiapan kapasitas lahan yang digunakan untuk pemindahan sampah tersebut.

Tutup