Oleh: Irdia Bushori
Di tengah besarnya anggaran pendidikan nasional yang setiap tahun terus meningkat, nasib guru honorer masih menjadi ironi yang belum terselesaikan. Mereka tetap menjadi kelompok paling rentan dalam sistem pendidikan Indonesia: dibutuhkan, tetapi belum sepenuhnya disejahterakan.
Sudah terlalu lama persoalan guru honorer diperlakukan seperti masalah administratif biasa, padahal yang dipertaruhkan adalah kualitas masa depan pendidikan bangsa. Bagaimana mungkin negara berharap lahir generasi unggul jika para pengajarnya sendiri hidup dalam ketidakpastian ekonomi?
Realitas di lapangan menunjukkan masih banyak guru honorer menerima gaji jauh di bawah standar kebutuhan hidup layak. Tidak sedikit yang hanya memperoleh honor ratusan ribu rupiah per bulan, bahkan harus menerima pembayaran yang dirapel hingga berbulan-bulan. Situasi ini memaksa sebagian guru mencari pekerjaan tambahan demi bertahan hidup.
Padahal, untuk menjadi seorang guru dibutuhkan proses panjang dan biaya pendidikan yang tidak sedikit. Seseorang harus menyelesaikan pendidikan sarjana, mengikuti praktik lapangan, hingga memenuhi berbagai syarat profesional lainnya. Namun setelah lulus, banyak yang justru dihadapkan pada kenyataan pahit: mengabdi dengan penghasilan minim.
Persoalan ini sebenarnya bukan semata karena negara tidak memiliki anggaran. Pemerintah telah menyediakan berbagai skema kesejahteraan melalui Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), hingga alokasi pembayaran honor melalui Dana BOS Reguler.
Masalah utamanya justru terletak pada implementasi, pengawasan, dan transparansi pengelolaan anggaran pendidikan di tingkat daerah maupun sekolah.
Dalam aturan terbaru Permendikdasmen RI Nomor 8 Tahun 2025, sekolah diberikan ruang untuk menggunakan sebagian Dana BOS bagi pembayaran honor guru non-ASN. Artinya, secara regulasi negara sebenarnya sudah membuka jalan. Namun dalam praktiknya, banyak guru honorer belum benar-benar merasakan dampaknya.
Hal ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah persoalannya ada pada keterbatasan anggaran, atau justru pada keberpihakan dan integritas pengelolaan dana pendidikan?
Keterbukaan menjadi aspek penting yang selama ini sering diabaikan. Banyak sekolah menyusun RKAS dan mengelola Dana BOS tanpa transparansi penuh kepada guru maupun masyarakat. Padahal dana pendidikan berasal dari uang publik yang semestinya dapat diawasi bersama.
Jika pengelolaan anggaran dilakukan secara terbuka, masyarakat akan mengetahui ke mana arah penggunaan Dana BOS, termasuk apakah kesejahteraan guru benar-benar menjadi prioritas atau tidak.
Guru honorer seharusnya tidak lagi dipandang sebagai pelengkap sistem pendidikan. Mereka adalah bagian utama dari proses belajar mengajar di sekolah. Di banyak daerah, justru guru honorer yang menjadi tulang punggung operasional pendidikan sehari-hari.
Karena itu, memperjuangkan kesejahteraan guru bukan sekadar soal belas kasihan, melainkan bagian dari upaya menjaga kualitas pendidikan nasional.
Pendidikan yang baik lahir dari guru yang hidup layak. Ketika guru terus dipaksa bertahan dalam tekanan ekonomi, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nasib tenaga pendidik, tetapi juga masa depan generasi bangsa.