Komisi IV DPRD Kota Bekasi menerima sejumlah laporan dan keluhan masyarakat terkait dugaan berbagai persoalan yang terjadi di lingkungan sekitar RS Budi Lestari. Aduan tersebut mencakup persoalan kenyamanan lingkungan, dampak sosial terhadap warga sekitar, hingga aspek pelayanan dan kepatuhan terhadap aturan operasional rumah sakit.
Menanggapi laporan itu, Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Adelia, menyatakan pihaknya akan segera mengambil langkah lanjutan dengan memanggil manajemen RS Budi Lestari, Dinas Kesehatan Kota Bekasi, serta perwakilan masyarakat guna melakukan klarifikasi secara menyeluruh.
Menurut Adelia, setiap fasilitas pelayanan kesehatan memiliki kewajiban untuk menjaga kualitas pelayanan sekaligus memperhatikan dampak sosial dan lingkungan terhadap masyarakat sekitar.
“Ketua Komisi IV menerima berbagai laporan dari masyarakat terkait aktivitas dan dampak lingkungan yang ditimbulkan. Tentu ini menjadi perhatian serius kami. Rumah sakit sebagai fasilitas pelayanan publik harus hadir memberikan rasa aman dan nyaman, bukan justru menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat,” ujar Adelia.
Ia menilai persoalan yang berkembang di sekitar RS Budi Lestari perlu segera ditindaklanjuti agar tidak memicu gesekan berkepanjangan antara pihak rumah sakit dan masyarakat.
Menurutnya, banyak rumah sakit berdiri di Kota Bekasi tanpa menimbulkan polemik besar dengan warga sekitar, sehingga setiap persoalan yang muncul harus dievaluasi secara objektif.
“Banyak rumah sakit yang didirikan, tetapi gesekan dengan masyarakat tidak sebesar ini. Karena itu kami perlu mendengar seluruh pihak secara langsung,” katanya.
Adelia menegaskan Komisi IV DPRD Kota Bekasi juga akan meninjau aspek perizinan operasional apabila ditemukan dugaan pelanggaran atau ketidaksesuaian terhadap ketentuan yang berlaku.
“Kami akan memanggil seluruh pihak terkait, mulai dari manajemen RS Budi Lestari, Dinas Kesehatan, hingga masyarakat sekitar untuk mendengar langsung persoalan yang terjadi. Jika memang ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian terhadap aturan, maka tidak menutup kemungkinan adanya rekomendasi evaluasi bahkan peninjauan ulang izin operasional,” tegasnya.
Selain itu, DPRD Kota Bekasi juga menekankan pentingnya keterbukaan pihak rumah sakit terhadap masyarakat sekitar, termasuk menjaga hubungan sosial yang baik dan memastikan seluruh aktivitas operasional berjalan sesuai standar pelayanan kesehatan dan aturan yang berlaku.
Dalam waktu dekat, Komisi IV DPRD Kota Bekasi dijadwalkan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama seluruh pihak terkait guna mencari solusi terbaik atas persoalan tersebut.