Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi, mengingatkan masyarakat maupun lembaga pelayanan publik agar tidak lagi melakukan fotokopi KTP elektronik atau e-KTP karena berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Menurut Teguh, praktik menggandakan atau menyebarkan data yang tercantum dalam e-KTP, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK), dapat menimbulkan risiko penyalahgunaan data pribadi.
Ia menjelaskan, ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, khususnya Pasal 65 yang melarang penyebaran data pribadi milik orang lain secara melawan hukum.
“Tindakan menggandakan atau fotokopi e-KTP berpotensi melanggar perlindungan data pribadi,” ujar Teguh, Rabu (6/5/2026).
Selain itu, Teguh mengatakan pelanggaran terhadap aturan perlindungan data pribadi dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 67 UU PDP.
Menurutnya, pelaku penyalahgunaan data pribadi dapat dikenai ancaman pidana penjara hingga lima tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
Karena itu, Ditjen Dukcapil kembali mengimbau masyarakat maupun lembaga pemerintah dan swasta untuk mulai mengurangi praktik fotokopi e-KTP dalam pelayanan administrasi.
Teguh menegaskan e-KTP saat ini telah dilengkapi teknologi cip yang menyimpan data pribadi pemilik secara aman, mulai dari foto, sidik jari, iris mata hingga tanda tangan elektronik.
Data tersebut, lanjutnya, dapat dibaca menggunakan perangkat khusus berupa card reader tanpa perlu melakukan penyalinan fisik dokumen.
“KTP-el itu sudah dilengkapi cip yang menyimpan data pribadi pemilik dan dapat dibaca menggunakan alat khusus atau card reader sehingga tidak lagi perlu difotokopi,” katanya.
Ia juga mendorong lembaga atau instansi yang berkaitan dengan pelayanan administrasi kependudukan untuk memiliki perangkat pembaca e-KTP sebagai bagian dari transformasi layanan digital.
Menurut Teguh, langkah tersebut penting untuk meningkatkan keamanan data pribadi masyarakat sekaligus mengurangi potensi penyalahgunaan identitas.
Kemendagri berharap integrasi sistem digital antar lembaga dapat terus diperkuat sehingga proses verifikasi identitas tidak lagi dilakukan secara manual melalui fotokopi dokumen fisik.