Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Fredy Ferdian Isnartanto, melontarkan kritik keras terhadap aksi empat anggota BAIS TNI dalam kasus penyerangan terhadap Andrie Yunus.
Dalam sidang yang digelar Rabu (6/5/2026), Fredy menilai tindakan para terdakwa sangat amatir dan jauh dari standar kerja intelijen profesional.
Menurutnya, berbagai kesalahan mendasar justru terlihat jelas dalam pelaksanaan aksi tersebut, mulai dari cara membawa cairan kimia hingga upaya menyamarkan identitas pelaku.
“Saya bilang goblok banget, masa pakai tumbler yang mulutnya besar begitu,” ujar Fredy di ruang sidang.
Hakim menyoroti penggunaan gelas tumbler milik salah satu terdakwa, Serda Edi, sebagai wadah penyimpanan cairan kimia berbahaya yang digunakan dalam aksi penyiraman.
Akibat penggunaan wadah dengan bibir lebar tersebut, cairan air keras disebut tidak hanya mengenai korban, tetapi juga menyambar tubuh pelaku sendiri.
Selain itu, Fredy juga menilai para terdakwa terlalu ceroboh karena wajah mereka terekam jelas kamera CCTV lalu lintas tanpa upaya penyamaran.
Ia mengaku heran lantaran para terdakwa bahkan menjalankan aksi menggunakan sepeda motor tanpa mengenakan helm.
“Kok amatir banget itu lho, jadi gemas saya melihatnya,” kata Fredy.
Pernyataan hakim tersebut disampaikan saat majelis menyoroti rangkaian tindakan para terdakwa dalam persidangan kasus penyerangan terhadap Andrie Yunus.
Meski mengecam tindakan para pelaku, Fredy menegaskan pengadilan tetap memperhatikan kondisi kesehatan para terdakwa selama proses hukum berlangsung.
“Walaupun bersalah, tetap kita perhatikan kesehatannya demi rasa kemanusiaan,” pungkasnya.