IPW Desak Propam Mabes Polri Periksa Oknum Polisi di Kasus Ijon Proyek Bekasi
Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Propam Mabes Polri untuk segera memeriksa oknum polisi bernama Yayat Sudrajat yang diduga terlibat dalam praktik rangkap usaha sebagai perantara proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menilai dugaan tersebut tidak bisa dibiarkan dan harus diproses secara transparan melalui mekanisme hukum dan kode etik kepolisian.
“Propam Polri harus memeriksa dan memproses dugaan pelanggaran ini hingga sidang etik. Selain itu, KPK juga perlu mendalami unsur pidana korupsinya,” ujar Sugeng.
Nama Yayat mencuat setelah memberikan kesaksian dalam sidang dugaan korupsi ijon proyek di Pengadilan Tipikor Bandung pada 8 April 2026. Dalam persidangan, ia mengaku masih berstatus sebagai anggota aktif Polri dan disebut menerima keuntungan dari proyek yang berkaitan dengan tersangka Sarjan.
Berdasarkan keterangan di persidangan, nilai keuntungan yang diterima Yayat diduga mencapai Rp16 miliar. Angka tersebut menjadi perhatian serius karena berpotensi mengarah pada tindak pidana gratifikasi hingga pencucian uang.
Sugeng menilai, keterlibatan aparat penegak hukum dalam praktik semacam ini tidak hanya melanggar etik, tetapi juga berpotensi masuk ranah pidana.
“Jika terbukti, ini bisa masuk kategori gratifikasi bahkan TPPU. Penanganannya harus menyeluruh,” tegasnya.
Lebih jauh, IPW mendorong aparat penegak hukum untuk menelusuri aliran dana yang diduga terkait kasus tersebut. Menurut Sugeng, penting untuk mengungkap apakah terdapat pihak lain yang turut menerima aliran dana.
“Harus ditelusuri ke mana saja uang itu mengalir. Jangan berhenti di satu orang saja,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam penanganan perkara ini guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Keterbukaan dinilai menjadi kunci untuk memastikan tidak ada pihak yang dilindungi.
Sugeng mengaku telah lama mendengar nama Yayat sebagai sosok yang diduga berperan dalam pengamanan proyek-proyek pemerintah di Kabupaten Bekasi. Informasi tersebut, menurutnya, diperoleh dari berbagai pihak, termasuk kalangan legislatif dan pelaku usaha.
Fenomena aparat yang diduga menjadi perantara proyek, lanjutnya, bukan hal baru. Praktik tersebut dinilai kerap terjadi karena posisi aparat yang memiliki kewenangan dalam penegakan hukum, sehingga berpotensi disalahgunakan.
“Karena aparat punya kewenangan, mereka sering dimanfaatkan atau bahkan terlibat langsung dalam praktik pengamanan proyek,” ujarnya.





