Omzet Rp20 Miliar, Jaringan Gas N2O Ilegal Terbongkar
Bareskrim Polri mengungkap praktik produksi dan distribusi ilegal gas dinitrogen oksida (N2O) bermerek Whip-Pink di wilayah Jakarta. Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan sembilan orang yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, menyampaikan bahwa para pihak yang diamankan berinisial S, AR, P, NHM, E, ST, SL, SP, dan AS.
Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari penyelidikan terkait dugaan pelanggaran di bidang kesehatan, khususnya produksi dan distribusi sediaan farmasi tanpa izin resmi.
“Kasus ini kami dalami sebagai tindak pidana kesehatan karena produk yang beredar tidak memiliki izin edar yang sah,” ujar Eko dalam keterangannya.
Operasi penindakan dilakukan pada 13 hingga 14 April 2026 di tiga lokasi berbeda, yakni kawasan Kemayoran, Pulogadung, dan Pademangan yang diduga menjadi pusat produksi sekaligus distribusi.
Penyelidikan bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran zat berbahaya di wilayah Kemayoran. Polisi kemudian melakukan pendalaman, termasuk metode undercover buying, sebelum melakukan penggerebekan.
Dari hasil penggerebekan, petugas menemukan ratusan tabung gas N2O serta peralatan produksi berupa mesin pengisian gas yang digunakan untuk mengemas produk Whip-Pink.
Berdasarkan temuan awal, kegiatan tersebut diduga dijalankan oleh sebuah perusahaan berinisial PT SSS yang tidak memiliki izin resmi dari BPOM.
Selain itu, penyidik juga mengidentifikasi sejumlah pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan lokasi produksi dan distribusi, di antaranya Andi Hioe, Sencen, dan Jason Hioe.
Jaringan distribusi produk ini disebut telah menjangkau berbagai kota besar di Indonesia, dengan sedikitnya 16 titik gudang yang tersebar di sejumlah wilayah.
“Peredarannya cukup luas, tidak hanya di Jakarta tetapi juga di kota-kota besar lainnya,” jelas Eko.
Dari sisi bisnis, nilai peredaran produk ini tergolong besar. Dalam kurun waktu lima bulan, omzet penjualan diperkirakan mencapai sekitar Rp20 miliar.




