Bapanas: Harga Kedelai Masih Aman untuk Pengrajin

Antara/Ari Bowo Sucipto Perajin membuat tempe dari kedelai impor di sentra industri tempe Sanan, Malang, Jawa Timur.

Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) menegaskan komitmennya dalam menjaga stabilitas harga kedelai di dalam negeri. Langkah ini dilakukan untuk memastikan harga tetap berada dalam batas Harga Acuan Pembelian (HAP) serta tidak membebani pelaku usaha, khususnya pengrajin tahu dan tempe.

Kedelai menjadi komoditas strategis karena merupakan bahan baku utama produk pangan yang dikonsumsi luas oleh masyarakat. Oleh karena itu, pergerakan harganya terus dipantau secara berkala guna menjaga keseimbangan antara pasokan dan daya beli.

Berdasarkan data per 13 April yang dihimpun dari GAKOPTINDO, harga kedelai di DKI Jakarta tercatat berada di kisaran Rp10.500 hingga Rp11.000 per kilogram. Rata-rata harga di wilayah Jawa mencapai Rp10.555 per kilogram.

Sementara itu, harga kedelai di wilayah Sumatera tercatat lebih tinggi dengan rata-rata Rp11.450 per kilogram, disusul Sulawesi sebesar Rp11.113 per kilogram. Adapun wilayah Bali-NTB dan Kalimantan masing-masing mencatat rata-rata harga Rp10.550 dan Rp10.908 per kilogram.

Ketentuan mengenai harga kedelai telah diatur dalam regulasi pemerintah, di mana untuk kedelai lokal di tingkat pengrajin ditetapkan maksimal Rp11.400 per kilogram. Sedangkan kedelai impor memiliki batas atas Rp12.000 per kilogram.

Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa, menyatakan bahwa secara umum harga kedelai saat ini masih berada dalam koridor yang telah ditetapkan.

“Harga kedelai di tingkat pengrajin masih berkisar Rp10.500 sampai Rp11.000, khususnya di Jakarta. Memang ada yang menyentuh Rp12.000 di beberapa wilayah seperti Aceh dan Sumatera Utara, tetapi secara umum masih sesuai harga acuan,” ujarnya.

Ia menegaskan, pemerintah telah memberikan arahan tegas kepada para importir dan distributor untuk menjaga stabilitas harga agar tidak melampaui batas yang telah ditentukan.

“Kami memastikan para pelaku usaha mematuhi harga acuan. Jangan sampai ada yang menaikkan harga di luar batas kewajaran,” tegasnya.

Bapanas juga membuka kemungkinan penindakan tegas jika ditemukan pelanggaran. Sanksi yang disiapkan mencakup pencabutan izin distributor hingga pembatasan izin impor bagi pihak yang tidak mematuhi aturan.

Di sisi lain, pemerintah terus memperkuat intervensi melalui program distribusi pangan. Sepanjang 2025, Bapanas telah menyalurkan kedelai sebanyak 120.800 kilogram melalui skema Fasilitasi Distribusi Pangan, guna menekan biaya logistik bagi pengrajin.

Namun demikian, tantangan besar masih dihadapi dalam pemenuhan kebutuhan kedelai nasional. Produksi dalam negeri diperkirakan hanya mencapai 277,5 ribu ton, jauh di bawah kebutuhan konsumsi yang mencapai sekitar 2,74 juta ton per tahun.

Dengan kondisi tersebut, pemerintah menegaskan akan terus menjaga keseimbangan antara pasokan dan harga, agar industri tahu dan tempe tetap berjalan serta masyarakat tetap memperoleh akses pangan dengan harga terjangkau.

Tutup