Rekrutmen 35 Ribu Koperasi Desa Resmi Dibuka
Pemerintah mulai mengakselerasi penguatan ekonomi desa dengan membuka rekrutmen besar-besaran untuk program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP). Langkah ini menjadi bagian dari strategi nasional dalam memperkuat kelembagaan ekonomi berbasis komunitas.
Rekrutmen tersebut dilakukan melalui mekanisme Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) dengan total kebutuhan mencapai 35.476 orang yang akan ditempatkan di berbagai daerah di Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menegaskan bahwa proses seleksi ini dirancang untuk menjaring sumber daya manusia yang memiliki kapasitas manajerial sekaligus pemahaman terhadap potensi lokal.
“Kami membuka kesempatan seluas-luasnya bagi putra-putri terbaik bangsa untuk terlibat dalam pengelolaan koperasi desa dan kampung nelayan,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (15/4/2026).
Dari total formasi tersebut, sebanyak 30.000 posisi dialokasikan untuk manajer koperasi desa yang akan memperkuat operasional KDKMP di berbagai wilayah.
Sementara itu, 5.476 posisi lainnya diperuntukkan bagi pengelolaan program KNMP yang difokuskan pada pemberdayaan ekonomi masyarakat pesisir.
Peserta yang dinyatakan lolos seleksi akan berstatus sebagai pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun.
Penempatan kerja akan berada di bawah dua entitas BUMN, yakni PT Agrinas Pangan Nusantara untuk sektor koperasi desa dan PT Agrinas Jaladri Nusantara untuk sektor kampung nelayan.
Proses pendaftaran dibuka mulai 15 hingga 24 April 2026 melalui platform resmi Panselnas, dengan sistem seleksi yang diklaim transparan dan akuntabel.
Zulkifli memastikan seluruh tahapan seleksi tidak dipungut biaya dalam bentuk apa pun.
“Tidak ada biaya dalam proses ini. Kami ingin memastikan semua berjalan bersih dan adil,” tegasnya.
Adapun persyaratan yang ditetapkan meliputi lulusan minimal D3 hingga S1 dari semua disiplin ilmu, dengan IPK minimal 2,75 dan batas usia maksimal 35 tahun.
Pemerintah juga mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan momentum ini untuk melakukan penipuan.
“Kami imbau masyarakat hanya mengakses informasi melalui kanal resmi dan tidak percaya pada janji kelulusan instan,” tambahnya.




